SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pengedar narkoba jenis sabu, Rizqi Bayu Febi Trevano Zein kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2022). Anggota polri dari Satreskoba Polrestabes Surabaya dihadirkan di persidangan sebagai saksi penangkap Febi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu adalah Oki Ali Saputra. Dihadapan majelis hakim, Oki menceritakan awal mula penangkapan terhadap terdakwa Febi.
Oki mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi) pengembangan dari Amin tekait perkara Pil Koplo dan dari pengakuan Amin, Pil Koplo tersebut di simpan di Rumah Febi (terdakwa).
Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022, sekitar pukul 20.00 WIB petugas menangkap terdakwa Febi bersama Ryan Dwi Pamungkas di Jalan Kyai Tambak Deres, Surabaya. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah Febi di Jalan Setro Baru IV, Surabaya.
“Dari penggeledahan ditemukan 12 poket sabu, 2 bendel plastik dan timbangan elektrik,” kata Oki. Rabu, (18/05/2022).
Masih kata Oki menjelaskan bahwa dari Pengakuan terdakwa Amin dan Febi mendapatkan barang dari Acil Warga Binaan Lapas Porong dan saat itu Febi mendapatkan kiriman sabu dengan sistem ranjau atas suruhan Acil di daerah Terminal Pasuruan sebanyak 50 gram sabu. Kemudian dipecah oleh febi menjadi 19 poket dan sudah terjual sebanyak 7 poket. Sisa sabu sebayak 32,96 gram
“Sudah 2 kali dan diberikan upah awalnya Rp.300 ribu dan Rp. 250 ribu. Amin dan Febi merupakan Kaki tangan dari Acil jadi kalau beli Pil Koplo di Amin dan Untuk Sabu di Febi,” Jelas Oki dihadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta PN Surabaya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya. Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady