SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M menghormati keputusan Hakim tunggal Sutarno menolak pra peradilan yang diajukan Andriyanto, pegawai Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya yang dibacakan pada hari Selasa, 17 Mei 2022 kemarin.
“Menurut kami, putusan yang menolak gugatan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kajari Danang, Rabu (18/5).
Kajari Surabaya juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp.1,3 miliar rupiah tersebut dengan segera melanjutkan ke proses selanjutnya.
“Mohon dukungannya, agar perkara ini secepatnya diproses bergulir di persidangan,” tuturnya.
Perlu diketahui, dalam amar putusan dibacakan Hakim Sutarno yang menolak pra peradilan yang diajukan Andrianto sebagai pemohon sudah melalui pertimbangan. Salah satunya adalah berdasarkan bukti-bukti dimiliki Kejari Surabaya sebagai termohon.
Selain itu, dari Andrianto terkait dalil istri Andrianto dalam keterangannya, menyatakan tidak menerima surat perintah.
Hal lainnya, Andrianto (pemohon) di persidangan juga menghadirkan Ahli maupun saksi.
Sedangkan, pertimbangan Majelis Hakim dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Termohon) berupa, menghadirkan 4 orang saksi guna membuktikan dalil sangkalannya.
Menimbang dalil-dalil para pihak dan kesimpulan para pihak guna mempersingkat agenda persidangan dan pertimbangan hukum, bahwa Andrianto (pemohon) mempermasalahkan pemanggilan dirinya hingga ditetapkannya sebagai tersangka surat perintah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perihal, Kejari (termohon) yang menetapkan Andrianto sebagai tersangka yaitu, bahwa Kejari sudah melakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai prosedur.
Berdasarkan, hal diatas maupun kesimpulan para pihak dalam bacaan amar putusan Majelis Hakim yaitu, menolak serta membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan terhadap Andrianto (Pemohon). Ady