Restorative Justice Diterapkan Kejari Surabaya, Kasus Ojol Aniaya Dihentikan

- Editor

Selasa, 7 Juni 2022 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Program keadilan restoratif atau restorative justice telah diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terhadap penanganan kasus penganiayaan dengan tersangka berinisial DT. Peryataan tersebut dibenarkan Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo.

Danang mengaku, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara penganiayaan yang dilaksanakan di Rumah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

“Penerapan restorative justice tersebut dilakukan dengan menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kepada tersangka,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan proses mediasi antara tersangka dan korban difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara pada tanggal 19 Mei 2022.

Baca Juga :  Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United

Setelah tercapai kesepakatan damai, pada tanggal 2 Juni 2022 dilaksanakan ekspose oleh Kajari Surabaya, Kasi Pidum Kejari Surabaya, dan JPU di hadapan Jampidum Kejagung RI dan Kajati Jatim.

“Setelah pemaparan, akhirnya Jampidum menyetujui proses restorative justice dan memerintahkan untuk menghentikan penuntutan kepada tersangka,” katanya.

Ia mengatakan kasus ini berawal sepeda motor tersangka mendahului sepeda motor korban lalu terjadi adu mulut.

Tersangka emosional lalu memukul dengan tangan kosong ke arah kepala dan pipi korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lebam dan melapor ke Polsek Wonokromo.

Baca Juga :  Di Luar Kedinasan, Kapolres Pamekasan Minta Masyarakat Tidak Sungkan, Kapolres: Tolong Jangan Ada Jarak

Menurut dia, hal-hal yang menjadi pertimbangan Kajari Surabaya mengusulkan penghentian penuntutan adalah tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman hukuman yang disangka di bawah 5 tahun penjara, dan sudah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dengan korban.

“Di samping itu, profil tersangka yang merupakan orang tua tunggal dengan seorang putri berusia 5 tahun dan tersangka bekerja sebagai ojek dalam jaringan dan ballboy di lapangan tenis dengan penghasilan sekitar Rp50 ribu-Rp70 ribu per hari,” katanya. Ady

Berita Terkait

Polres Ponorogo Ringkus 8 Orang Komplotan Pencurian di 15 TKP, Satu Pelaku Perempuan
KWARDA PRAMUKA Jatim Akhirnya Terima SK dari KWARNAS
HUT GP Ansor ke-90, Ini Harapan Mendalam Khofifah Ketua Umum PP Muslimat NU
Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United
Dok, KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Polsek Krembangan Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Sopir di Dupak Surabaya, Mertua Pelaku Masih DPO
Rakornas PB 2024, Berikut Lima Butir Arahan Wakil Presiden
Wapres Buka Rakornas Penanggulangan Bencana 2024

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 21:11 WIB

Polres Ponorogo Ringkus 8 Orang Komplotan Pencurian di 15 TKP, Satu Pelaku Perempuan

Rabu, 24 April 2024 - 20:53 WIB

KWARDA PRAMUKA Jatim Akhirnya Terima SK dari KWARNAS

Rabu, 24 April 2024 - 19:02 WIB

HUT GP Ansor ke-90, Ini Harapan Mendalam Khofifah Ketua Umum PP Muslimat NU

Rabu, 24 April 2024 - 17:19 WIB

Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United

Rabu, 24 April 2024 - 13:51 WIB

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Sopir di Dupak Surabaya, Mertua Pelaku Masih DPO

Rabu, 24 April 2024 - 13:26 WIB

Rakornas PB 2024, Berikut Lima Butir Arahan Wakil Presiden

Rabu, 24 April 2024 - 13:14 WIB

Wapres Buka Rakornas Penanggulangan Bencana 2024

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Hadapi Bali United, Persebaya Surabaya Dihantui Kekosongan Pemain Tengah

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

KWARDA PRAMUKA Jatim Akhirnya Terima SK dari KWARNAS

Rabu, 24 Apr 2024 - 20:53 WIB