SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali mengungkap kasus dugaan kredit macet modal kerja pola keppres oleh CV Mutiara Indah Jember kepada Bank berplat merah Cabang Jember. Ada tiga tersangka yang ditahan dalam kasus ini.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menyebut, akibatnya negara merugi mencapai Rp4,7 miliar. Tiga orang tersangka itu bernama (inisial) MIN (58), selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019, MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Rabu (22/6).
Mia menerangkan, kasus berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja polda keppres kepada Bank plat merah Cabang Jember sebesar Rp 6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah. Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada.
Proyek itu, sambung Mia, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua sunyaragi dengan harga borongan Rp9.309.000.000. setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit. MIS mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan, dan ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.
“Pada 7 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafond kredit modal kerja keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar,” terangnya.