2 Resepsionis Hotel MaxOne Ungkap Modus Ilham Soal Bisnis Esek-esek Lewat Facebook

- Editor

Selasa, 29 Juni 2021 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus prostitusi online dengan menjerat terdakwa Ilham Pratama kini telah bergulir di meja persidangan. Dalam perkara ini, terdakwa Ilham didakwa menyediakan jasa esek-esek lewat media sosial (Medsos) Facebook.

Pada sidang perdana yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara menghadirkan dua orang saksi. Yakni Maya dan Anisa, mereka merupakan seorang petugas resepsionis Hotel MaxOne.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Maya meyakini bahwa dirinya tidak kenal dengan terdakwa Ilham. “Saya nggak kenal, sebelumnya diperintah bos saya Faruk untuk carikan perempuan (purel) lewat facebook. Akhirnya ketemu akun yang digunakan oleh terdakwa,” kata Maya, Selasa (29/06/2021).

Baca Juga :  Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Pada chating facebook kemudian Maya ditawari beberapa foto wanita penghibur serta harga sekali kencan. “Terdakwa matok harga Rp 750 ribu, dia sempat kirim foto wanita juga,” kata Maya.
Maya menuturkan, setelah itu terdakwa meminta agar bosnya datang ke hotel Maxone, Surabaya.

Sesampainya di lobby dirinya sempat bertemu dan memberikan uang senilai Rp 500 sebagai tanda jadi. Selesai chekin, kemudian bosnya membayar lagi Rp 400 ribu.

Kemudian saksi Anisa petugas hotel yang saat itu menjaga resepsionis tidak tahu betul berapa orang yang hadir ke hotel. Hanya saja ia melihat ada seorang pria dan wanita yang bertemu Ilham.

Baca Juga :  Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

“Saya nggak tahu. Karena sebelumnya Ilham tanya ketersediaan kamar. Lalu saya tawarkan kamar nomor 308. Nggak tahu kalau Ilham ketemuan dengan Maya,” jelas saksi yang tak ingin disebutkan namanya tersebut.

Setelah memberikan keterangan, Ilham membenarkannya, lantas kedua saksi keluar ruang sidang. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meminta JPU Febrian menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.

“Baik sidang ditutup dilanjutkan pekan depan,” ucap hakim singkat. Ady

Berita Terkait

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024
Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya
Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini
Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak
Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:41 WIB

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:39 WIB

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:59 WIB

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:25 WIB

Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

KANAL TERKINI

Iptu Mustofa Sahid, Kapolsek Ponorogo kota. (foto: Imam Mustajab)

KANAL PONOROGO

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:59 WIB

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

KANAL PEMILU

Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:47 WIB