Surat Edaran PWI Pusat di Masa Pendemi PPKM Darurat

- Editor

Jumat, 2 Juli 2021 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Sehubungan dengan keputusan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021 yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7/2021), Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan kepada semua pengurus PWI tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan tingkat koordinatoriat, untuk menunda semua kegiatan yang bersifat pengumpulan orang banyak pada periode 3-20 Juli 2021.
  2. Jika karena berbagai pertimbangan dan telah mendapat persetujuan Pengurus PWI Pusat kegiatan tersebut tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dilakukan secara daring (online) dan/atau tetap mematuhi keputusan pemerintah terkait PPKM darurat Jawa dan Bali.
  3. Aktivitas kesekretariatan di semua kantor PWI sebaiknya dilakukan secara daring atau bekerja work from home (WFH) dan kalau pun ada yang harus masuk ke kantor, maka maksimal hanya 25 persen work from office (WFO).
  4. Meminta kepada mitra PWI baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk memahami kebijakan penundaan kegiatan PWI tersebut.
Baca Juga :  Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Demikianlah surat edaran ini kami buat dan agar menjadi perhatian bersama. Terima kasih.

Baca Juga :  Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Persatuan Wartawan Indonesia Pengurus Pusat,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Download disini:

SURAT EDARAN MASA PANDEMI PWI SE INDONESIA

Berita Terkait

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50
Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK
KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin
Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun
Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:21 WIB

Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:15 WIB

Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 20:07 WIB

Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:58 WIB

KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:14 WIB

Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun

Minggu, 24 Maret 2024 - 04:18 WIB

Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Minggu, 24 Maret 2024 - 03:45 WIB

Dugaan Pelanggaran Pinjol Pendidikan Dilanjutkan KPPU ke Penegakan Hukum

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB

suasana aksi damai Kades seluruh Indonesia yang menuntut perpanjangan massa jabatan dan penambahan anggaran desa di Senayan, Jakarta. (foto: istimewa)

KANAL NASIONAL

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:38 WIB