4 Pengedar Sabu Diamankan BNNK Surabaya, Dua Diantaranya Pasangan Kekasih

- Editor

Kamis, 9 September 2021 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Upaya pemberantasan peredaran narkoba sungguh-sungguh diseriusi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Alhasil, empat orang pengedar narkoba diamankan. Dua diantaranya sepasang kekasih.

Empat pelaku yang merupakan warga Surabaya itu diketahui berinisial RK alias Emon atau Krismon (23), FY alias Pesek binti Suharananto (24), BD alias Bendot (30) dan AW alias Bajol (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono mengungkapkan pihaknya berawal mengamankan tersangka RK dan FY di sebuah indekos Jalan Putat Jaya Surabaya pada Selasa (7/9/2021) kemarin.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme Selama Lebaran, Ini Himbauan Polda Jateng

Setelah diinterogasi petugas, dari tangan FY dan RK menyita barang bukti 0,41 gram sabu-sabu dan 2 buah handphone. Ternyata sepasang kekasih ini merupakan residivis kasus narkoba.

“Penangkapan dimulai dari hasil penyidikan dari dugaan pengedaran gelap narkoba, dimulai dari pengguna. Setelah dilakukan penangkapan, diintrogasi lalu berkembang ke pengedar dan kurir,” ujar Kartono saat ungkap kasus, Rabu (9/9/2021).

Dari hasil pengembangan kasus ini, petugas pun mengamankan AW yang merupakan seorang bandar narkoba. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2.97 gram, dua handphone dan satu sepedah motor.

Baca Juga :  Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Dari hasil pengembagan ini juga BNNK Surabaya mengamankan BD yang merupakan kurir narkoba. BD diamankan di Jalan Dukuh Kupang XIX Surabaya.

“4 tersangka ini merupakan rangkain, teman dekat semua, ini namanya jaringan. Jadi mulai pengguna, kurir sampai bandar,” terangnya.

Para engedar narkoba ini pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2019 tentang narkoba. Ady

Berita Terkait

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
Kejuaraan Bulu Tangkis USM Open 2024 Siap Digelar, Ada Nomor Beregu Antarkelurahan Se-Kota Semarang
Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah
Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib
Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:50 WIB

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Kejuaraan Bulu Tangkis USM Open 2024 Siap Digelar, Ada Nomor Beregu Antarkelurahan Se-Kota Semarang

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:23 WIB

Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:46 WIB

Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB

suasana aksi damai Kades seluruh Indonesia yang menuntut perpanjangan massa jabatan dan penambahan anggaran desa di Senayan, Jakarta. (foto: istimewa)

KANAL NASIONAL

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:38 WIB