JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bupati Jombang telah mengeluarkan surat edaran nomor: 100/415/415.10.1.3/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat) Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Jombang tertanggal 2 Juli 2021.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, bersama Forkopimda dan tim gugus tugas Covid-19 di ruang Jombang Command Center (JCC), pada Jumat (2/7) malam, kembali mengikuti rapat secara virtual (Video Conference) dengan Pemerintah Pusat yang dilanjutkan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai Vidcon tersebut, Bupati Jombang bersama Forkopimda dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang angsung menggelar Vidcon dengan Tiga Pilar Kecamatan dan memerintahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Camat se Kabupaten Jombang.
Juga direktur Badan Usaha Milik Daerah, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Jombang, dan para Pelaku Usaha di wilayah Kabupaten Jombang untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang memerintahkan kepada setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Jombang untuk mentaati dan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud.
Kondisi ini harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak mengingat tingkat penularan dan pasien positif Corona Virus Disease 2019 khususnya di wilayah Kabupaten Jombang saat ini mengalami kenaikan yang sangat tinggi,” kata Bupati Mundjidah dikutip KanalIndonesia, Sabtu (03/7).
Dalam melaksanakan Surat Edaran Bupati ini, satuan tugas pnanganan corona virus disease 2019 tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan dan Desa agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan dan penegakan dalam pelaksanaan Inmendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya untuk percepatan penyampaian informasi dan sosialisasi Inmendagri tersebut kepada masyarakat diperintahkan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah bersama TNI/POLRI untuk sosialisasi secara masif di wilayah masing-masing.
Demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Jombang, mari bersama-sama kita laksanakan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ini dengan penuh rasa tanggungjawab,” tandasnya.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali yang mengatur tentang sanksi dalam penerapannya.(Ob)