Perjelas Aturan Masuk Kerja pada Sektor Esensial dan Kritikal, Menko Luhut Tegaskan Perusahaan untuk Taati Aturan

- Editor

Rabu, 7 Juli 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pengaturan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal kembali dibahas oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

“Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien,” seru Menko Luhut dalam pertemuan virtual pada hari Rabu (07-07-2021).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Menko Luhut menerangkan bahwa untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.

Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100% staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25% staf.

Baca Juga :  Pakar Hukum UNAIR Kritik Penggusuran Masyarakat Adat di IKN

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darurat ini adalah perusahaan yang memiliki IOMKI. Di dalamnya, perusahaan akan dikategorisasikan sesuai sektor dan juga memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi. IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh.

“Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya,” seru Menteri Agus.

Terkait usulan pelaksanaan tersebut, Menko Luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.

“Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan,” tegas Menko Luhut.

Berita Terkait

Pakar Hukum UNAIR Kritik Penggusuran Masyarakat Adat di IKN
Jaksa Agung Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Laporan dari Kemenkeu
Ternyata Tidak Hanya Indonesia yang Keluarkan Aturan Volume Pengeras Suara, Mana Saja?
Kapolri: Kapolda yang Jadi Saksi di Sengketa Hasil Pemilu Harus Punya Bukti
KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran
BMKG Bantah Video Viral di TikTok Sebut Megathrust Lumpuhkan Jakarta
Limabelas Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan di Polda Metro
Hari Ini 15 Tersangka yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan Dipanggil KPK

Berita Terkait

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:24 WIB

Pakar Hukum UNAIR Kritik Penggusuran Masyarakat Adat di IKN

Senin, 18 Maret 2024 - 12:01 WIB

Jaksa Agung Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Laporan dari Kemenkeu

Minggu, 17 Maret 2024 - 19:23 WIB

Ternyata Tidak Hanya Indonesia yang Keluarkan Aturan Volume Pengeras Suara, Mana Saja?

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:09 WIB

Kapolri: Kapolda yang Jadi Saksi di Sengketa Hasil Pemilu Harus Punya Bukti

Sabtu, 16 Maret 2024 - 19:46 WIB

KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

Sabtu, 16 Maret 2024 - 19:01 WIB

BMKG Bantah Video Viral di TikTok Sebut Megathrust Lumpuhkan Jakarta

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:20 WIB

Limabelas Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan di Polda Metro

Jumat, 15 Maret 2024 - 11:33 WIB

Hari Ini 15 Tersangka yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan Dipanggil KPK

KANAL TERKINI

KANAL KEDIRI

Tinjau Aset Pemkab, Mas Dhito Ingin Buat Sekolah Olahraga

Selasa, 19 Mar 2024 - 12:09 WIB

KANAL JATENG

Update Banjir Kudus, Tujuh Warga Meninggal Dunia

Selasa, 19 Mar 2024 - 08:37 WIB

Kanal Budaya dan Wisata

Wow Keren! Bandara Juanda Jadi Bandara Terbaik se-Asia Pasific

Selasa, 19 Mar 2024 - 07:48 WIB