Berkas Perkara Penculikan Ara Sudah P21, Pakdhe dan Budhe Segera Diadili

- Editor

Senin, 31 Mei 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Berkas perkara penculikan anak dibawah umur bernama Nesa Alana Karaissa alias Ara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Dua pelaku Adnannyun Hamida dan Oke Ary Aprilianto, tak lain masih hubungan saudara dengan korban ini akan segera diadili.

Hal itu diungkapkan Erick Ludfyansyah selaku Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak. Dimana pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II (berkas perkara dan tersangka) pada hari Jum’at, 28 Mei 2021 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk perkara ini, kita sudah terima tersangka dan barang buktinya dari penyidik. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” terang Erick saat dikonfirmasi Kanalindonesia.com, Senin (31/5).

Baca Juga :  Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan

Sedangkan kata Erick pihaknya menunjuk I Gede Willy Pramana sebagai Jaksa Penuntut Umum pada kasus penculikan Ara. Pernyataan Erick pun diamini oleh JPU kelahiran Bali ini.

“Iya mas, saya jaksa yang menangani perkara (penculikan Ara),” ujar Willy.

Perlu diketahui, Ara diculik oleh kedua pelaku yang merupakan pakdhe dan budhenya ini pada Selasa (23/3/2021) lalu. Saat itu Ara sedang bermain di sekitar Taman Teratai dipanggil oleh kedua pelaku dan diajak bakan bakso dan diajak potong rambut.

Setelah diajak makan bakso dan potong rambut di salon, kemudian Ara dibawa pelaku ke Pasuruan di rumah Musrufah, istri nomor dua tersangka Ary. Disana kedua pelaku memperlakukan Ara dengan baik. Hanya saja Ara dilarang menghubungi orang tuanya.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme Selama Lebaran, Ini Himbauan Polda Jateng

Dari pengakuan pelaku Ary kepada polisi, dirinya sakit hati kepada orang tua Ara, yakni Tri Budi Prasetyo dan Safrina Anindia Putri. Sakit hati itu dipicu karena anaknya sempat ditampar dan sering cekcok terkait masalaj warisan rumah.

“Selama (Ara) ikut saya, gak ada kekerasan kepada korban karena sudah saya anggap putri saya sendiri,” aku pelaku Ary saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 83 Juncto 76 F Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ady

Berita Terkait

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
Kejuaraan Bulu Tangkis USM Open 2024 Siap Digelar, Ada Nomor Beregu Antarkelurahan Se-Kota Semarang
Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah
Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib
Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:50 WIB

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:23 WIB

Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:46 WIB

Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB