Sehat dan Aman di Hari Raya Idul Kurban

- Editor

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal.

Prof. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal.

H. Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kementerian Agama sudah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Dalam edaran ini penyelenggaraan sholat Idul Adha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

H. Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama menjelaskan latar belakang keluarnya Surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menimbang dan memperhatikan
lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) Islam,” ujar H. Ishfah pada dialog produktif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditayangkan di FMB9ID_IKP, Rabu (14/7/2021).

Ia menambahkan Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting. “Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushalla, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Sholat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%,” terangnya.

Baca Juga :  WNA Asal Filipina Ditemukan Tewas di Apartemen Water Palace Surabaya, Petugas Temukan Obat-obatan Milik Korban

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memperhatikan poin-poin, yakni :
1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.
3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
4. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

KH. Asrorun Ni’am Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa juga berpendapat, ada dua dimensi penting dalam Hari Raya Idul Adha. Dimensi pertama adalah ketaatan menjalankan ketentuan ibadah yang mengikuti prosedur syariat.

Dimensi kedua adalah terkait aspek sosial yang sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dan mencegah mudarat (kerugian).

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Terima 23 Pengajuan Amicus Curiae

“Dalam konteks hari raya Idul Adha yang berkaitan untuk kepentingan sosial, kita harus bisa menjawab persoalan sosial. Hari ini kita sedang kondisi pandemi, ada dampak yang dialami masyarakat. Ibadah kurban harus didedikasikan untuk menjawab masalah sosial ekonomi masyarakat. MUI pun menetapkan fatwa membolehkan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, dibuat kornet agar nilai manfaat dari penyembelihan kurban optimal bagi masyarakat, juga mencegah terjadinya penyebaran penyakit,” ungkap KH. Asrorun.

Dalam kesempatan yang sama, Sonny Harry Harmadi, Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 juga berpesan, “Pelaksanaan ibadah Idul Adha betul-betul diupayakan untuk menekan risiko penularan. Selain itu diupayakan untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran berita hoaks agar masyarakat berikhtiar dengan mengutamakan pendekatan iman.”

Prof. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal.

Sementara itu Prof. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal, menyampaikan agar di masa seperti ini umat Islam harus satu suara.

“Kepada semua tokoh agama yang sering tampil menyampaikan ajaran agama, kepada masyarakat, mari kita satu bahasa dengan MUI dan pemerintah. Insyaallah apabila kita memahami ajaran agama kita secara menyeluruh, tidak perlu ada perbedaan pendapat di antara kita, agar bangsa kita segera terbebas dari pandemi,” tuturnya. @Rudi

Berita Terkait

Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Bunuh Diri Pemuda Desa Blumbungan
Pilpres 2024, Amicus Curiae PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah MK
Diduga Bunuh Diri, Pemuda Desa Blumbungan Tewas Bersimbah Darah
WNA Asal Filipina Ditemukan Tewas di Apartemen Water Palace Surabaya, Petugas Temukan Obat-obatan Milik Korban
Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan
Pasca Libur Panjang Lebaran, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan Membludak
Mahkamah Konstitusi Terima 23 Pengajuan Amicus Curiae
IALA Hingga Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi “Amicus Curiae” MK

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:08 WIB

Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Bunuh Diri Pemuda Desa Blumbungan

Jumat, 19 April 2024 - 08:26 WIB

Pilpres 2024, Amicus Curiae PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah MK

Jumat, 19 April 2024 - 00:49 WIB

Diduga Bunuh Diri, Pemuda Desa Blumbungan Tewas Bersimbah Darah

Kamis, 18 April 2024 - 18:00 WIB

WNA Asal Filipina Ditemukan Tewas di Apartemen Water Palace Surabaya, Petugas Temukan Obat-obatan Milik Korban

Kamis, 18 April 2024 - 17:48 WIB

Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 18 April 2024 - 10:46 WIB

Pasca Libur Panjang Lebaran, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan Membludak

Kamis, 18 April 2024 - 05:21 WIB

Mahkamah Konstitusi Terima 23 Pengajuan Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 - 05:12 WIB

IALA Hingga Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi “Amicus Curiae” MK

KANAL TERKINI