SURABAYA KANALINDONESIA.COM : Ketua DPRD Jatim: pemerintah pusat harus rubah data kasus Covid sesuai posisi pasien yang terpapar bukan berdasarkan KTP pasien
Pemerintah pusat dalam hal ini Satgas covid (BNPB) melakukan pembenahan terkait data perkembangan covid perhari untuk data Propinsi dan Kota-kabupaten. menurut Ketua DPRD Jatim ini perlu dilakukan karena data yang dimunculkan pemerintah pusat terkait positif rate covid yang disajikan tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. Pasalnya setelah dikonfirmasi dan mendapat laporan dari Satgas Covid-19 Jatim menyangkut sistem pendataan existing Covid-19 yang digunakan pemerintah pusat dinilai kurang berkeadilan.
menurut Kusnadi, yang dimaksud dengan kurang berkeadilan itu adalah jika ada orang Jatim yang merantau ke luar Jatim lalu yang bersangkutan terpapar covid-19 dan meninggal dunia di tempat perantauan, tetap akan dicatat berasal dari Jatim karena yang bersangkutan ber KTP Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi data existing tentang perkembangan Covid-19 itu sebenarnya tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Atau tidak sesuai dengan kondisi fisiknya,” ujar Kusnadi, saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (14/07/21).
Kendala lain penerapan sistem pendataan exiating seperti itu adalah memunculkan kesan Pemprov Jatim abai terhadap warga yang terpapar Covid-19. Padahal faktanya tidak semua warga Jatim tersebut tinggal di wilayah Jatim.
“Ini jelas akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Masak jika ada warga Jatim yang bekerja merantau ke Sumatera atau Medan, Jakarta atau wilayah lain lalu terpapar Covid-19, Pemprov Jatim harus mengirim tenaga kesana untuk merawat yang bersangkutan,” tegas Kusnadi.
Dicobtohkan Kusnadi kasus harian jatim yang disampaiakan BNPB kemarin pertanggal 13 Juli, dijelaskan kasus baru Jatim bertambah 6.277 kasus. Kasus kematian pasein covid mencapai 170 orang. Ternyata ini beda dengan data yang dimilik Satgas covid Jatim.
” Data ini menurut Satgas tambahan juga banyak dari luar, artinya warga jatim yang terpapar di daerah lain tapi karena KTP Jatim maka mereka dimasukkan sebagai tambahan positif rate Jatim. Satgas Jatim tidak bisa mengeluarkan data karena semua data sekarang yang mengeluarkan dari pusat,” jelasnya.
Jika hal itu dibiarkan kata pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, tentu akan menjadi satu kondisi yang nggak baik, kesannya angka penderita covid di Jatim terus naik. Padahal semua elemen di jatim dalam hal ini pemerintaha Propinsi Kota kabupaten dan legislatifnya serta TNI Polri dan semua yang terkait telah melakukan berbagai upayan dalam pengedalian Covid saat ini khusunya di Jatim.
“Maka saya sebagai ketua DPRD Provinsi Jawa Timur berharap adaperubahan sistem pendataan Covid-19 yang digunanakan Kemenkes maupun Satgas Covid pusat,” imbuhnya.
Paling tidak, lanjut Kusnadi ada kombinasi. Misalnya, warga Jatim yang ada di Medan jika meninggal akibat Covid-18 ya dicatat dan dimasukkan sebagai tambahan kasus di Medan lalu diberi tambahan keterangan aslinya berdasarkan KTP dari mana. Tidak dicatatkan sebagai tambahan kasus positif Jatim.
“Pembenahan pendataan ini biar tidak menimbulkan konflik kepentingan antar daerah. Harapan kita warga manapun yang ada di dalam satu wilayah yang terkena Covid-19 di wilayah itu masuk data wilayah tersebut sebagai warganya atau diberi tambahan untuk melengkapi, ditambahi dengan KTP aslinya,” pungkasnya. Nang