PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM
ZA salah seorang petugas Hilper Gudang PT Varyatama Graha Indah Pamekasan, Warga Jln veteran Gg 07, No.08 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi dipolisikan atas dugaan pencurian handphone di rumah mantan Istrinya.
ZA dilaporkan ke Polres Pamekasan pada (02/08/21) lalu, oleh mantan Istrinya. Atas laporannya itu, mantan isteinya itu saat ini sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Tim penyidik Polres Pamekasan tertanggal 10 Agustus 2021.
Menurut Pelapor SR (inisial) yang tak lain adalah mantan istri ZA (terlapor), bahwa kejadian terjadi pada Jumat (30/07) lalu, saat mantan suaminya itu datang kerumah SR dan meminta STNK sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui ayahnya SR mengatakan bahwa STNK tidak ada di dirinya karena sepeda motor tersebut merupakan bagian dari harta gono-gini
Atas penjelasan mertuanya itu, ZA tidak percaya dan tiba-tiba masuk ke kamar pribadi SR
“Nah, saat itu mantan suami saya (ZA) masuk ke kamar saya dan menggeledah bahkan mengacak- acak isi kamar saya,” Kata SR, Kamis (12/08/2021).
“Lalu dia ngambil HP yang saat itu ada di bawah bantal, kemudian ZA itu lari keluar rumah,” Imbuhnya.
Hingga kini Smart Phone miliknya pun raib dan di duga ada di tangan ZA.
Atas kejadian itu, SR melaporkannya ke pihak Polres Pamekasan dengan tanda bukti lapor LP/B/325/VIII/RES.1.8/2021RESKRIM/SPKT.
Sementara itu, pihak kepolisian Mapolres Pamekasan membenarkan atas adanya laporan polisi yang dilakukan oleh pelapor.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Akp Tommy Prambana, melalui Kanit Pidum Satreskirm Polres Pamekasan, Ipda M. Kadarisman saat di konfirmasi via akun Whatspp oleh awak media menyatakan, bahwa LP Pelapor tesebut sudah ditindaklanjuti pihaknya yang saat ini tengah diproses.
“Masih mengajukan panggilan” Tegas Ipda M. Kadarisman, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan simple, Rabu (11/08/2021).
Atas perbuatannya itu, ZA terancam tersandung Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nang/Red).