PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Operasional CV. Tri Manunggal Jaya (TMJ) yang diotaki Galih Kusuma warga Kebonsari, Madiun dan bergerak di bidang investasi sapi perah akhirnya harus berhenti karena terjerat kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
TMJ yang berkantor di Jalan Menur nomer 20 Kertosari Ponorogo diduga telah menipu 1000 mitra yang berasal dari berbagai penjuru kota di Indonesia.
Hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Ponorogo terhadap tersangka Hadi Suwito(33), Ari Setyawan (33) dan Galih Kususma (40) diketahui operasional investasi bodong CV. Tri Manunggal Jaya sudah dimulai sejak tahun 2016.
Dalam kurun waktu hampir 5 tahun, mereka sudah meraih omzet sekitar Rp585 miliar.
“Operasionalnya meliputi Papua, Jawa Tengah, Semarang, Jambi , Riau, NTB dan Jawa Timur,”ucap Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto.
Para tersangka, kini mendekam di Rutan kelas 2B Ponorogo dan dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 tentang penggelapan dan penipuan serta pasal 3 Undang- undang RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantarsan TPPU.
“Saat ini untuk wilayah kabupaten Ponorogo, korban yang sudah melapor sebanyak 44 orang dengan jumlah kerugian sebanyak Rp20 miliar . Namun asset yang berhasil diamankan baru sebesar Rp5,5 miliar, “ungkap Kapolres Ponorogo AKBP. Arif Fitrianto.
