LAMONGAN, KANALINDONESIA.COM; Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Gajah Mada Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Senin (9/3/2020).
MoU tersebut bersama 474 Kades dan Lurah Se-Kabupaten Lamongan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pendampingan dan mengawal pembangunan agar cepat dan tepat sasaran.

Acara ini dihadiri Bupati Lamongan Fadeli, Wakil Bupati Kartika Hidayati, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dr. Diah Yuliastuti S.H, M.H dan jajaran, Sekda, Kapolres, Dandim 0812 Lamongan, beserta para peserta seluruh kades di Lamongan.
(Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dr. Diah Suliastuti, S.H, M.H). Foto_FerDiah Yuliastuti berharap MoU tersebut dapat membantu perjalanan pemerintahan desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di desa. Sehingga Dana Desa bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mensejahterakan masyarakat.

Kajari juga mengajak para Kepala Desa untuk bekerjasama jika ada terjadi penyimpangan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) untuk segera melaporkan kepihaknya. Hal ini agar bisa di tindaklanjuti Kejari untuk mengembalikan uang ADD atau DD kembali ke pihak desa.
Sementara, Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lamongan tahun 2020 sebesar Rp 371, 7 miliar Naik dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp 367 miliar.
Jurnalis : Omdik/Fer
Kabiro : Ferry Mosses
