
TRENGGALEK, KANALINDONESIA.COM: Akhirnya Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek meminta saran masukan dari pihak Kantor Kementrian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur (Kemenkum HAM Prop) berkaitan status tanah yang akan digunakan sebagai lahan proyek Bendungan Bagong di Desa Sengon dan Sumurup keduanya masuk wilayah Kecamatan Bendungan.
“Kita harus meminta eksekusi presentasi dengan mengundang pihak ketiga yakni Menkumham Prop,”ucap Sukarodin Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis, (16/4) di Trenggalek.
Hal ini mengingat perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) RT RW tahun 2012 yang kini sudah tidak relevan akibat hadirnya proyek nasional di Trenggalek.
Peruntukan lahan yang berimplikasi pada lahan perindustrian , menurut politisi asal PKB ini hingga tahun 2024, dimana kawasan tersebut timbul banyaknya kegiatan industri saat adanya proyek nasional bendungan tersebut.
“ Itu mengacu pada aturan sehingga kita meminta saran masukan mereka,”imbuhnya.
Sedang tenggat waktu yang diberikan kepada pihak Kemenkum HAM, kata Dia, sekurangnya dua minggu dari rapat yang digelar untuk selanjutnya rapat di Pansus I akan difinalkan.
“Seandainya keluar surat telaah dari nara sumber itu , maka kita akan secepatnya adakan rapat final,”tandasnya.
Lamuji , anggota Pansus lainnya membeberkan kenapa pelaksanaan rapat dilakukan dengan teleconference berlangsung di gedung smart center lingkup pendopo, tidak seperti biasa di gedung sendiri, Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek.
Pria asal Sumbergedong ini menjelaskan jika nara sumber dari Kemenkum HAM Propinsi Jawa Timur bisa hadir melalui jaringan dan yang bersangkutan berbicara dari kantornya di Surabaya.
“Kita memaklumi karena masa pandemi Covid-19 sehingga kita tetap lakukan sekalipun dari jarak jauh,”pungkas Lamuji.
Penulis : Eny Suprapti
