BOGOR, KANALINDONESIA.COM: Aparat Reserse Kriminal Polsek Bogor Timur, Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku penipuan yang mengatasnamakan Wakil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) dengan menawarkan proyek pengadaan neon box sebanyak 4.000 unit dengan nilai Rp.116 miliar.
Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono, SH mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menyampaikan informasi terjadinya dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
“Sebagai pengayom masyarakat, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dengan inisial RI, FF dan YA. Selanjutnya Tindakan hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan. Setelah dinyatakan cukup bukti, saat ini RI dan FF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, berkas dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono, SH didampingi Kanitreskrim Iptu Pol. Johan dalam pernyataan pers di Bogor, Senin (31/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Basuki Tri Andayani mengapresiasi jajaran Polsek Bogor Timur mengamankan pelaku kriminal yang mengatasnamakan Dirut Pegadaian pada proyek pengadaan neon box sebanyak 4.000 unit dengan nilai Rp.116 miliar.
Ia menjelaskan, semua proyek Pengadaian diumumkan melalui website resmi perusahaan : www.pegadaian.co.id. Bagi penyedia barang atau jasa yang akan mengikuti lelang pekerjaan wajib melakukan registrasi melalui link : http://eproc.pegadaian.co.id.
”Sejalan dengan transformasi digital yang dilakukan perusahaan, saat ini proses seleksi vendor dilakukan secara digital. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance GCG),” jelas Basuki.
Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa Pegadaian hanya menggunakan satu saluran informasi terkait pengadaan barang dan jasa melalui website resmi perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan mitigasi risiko untuk menutup peluang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam proses pengadaan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran kerjasama pengadaan barang dan jasa apapun yang mengatasnamakan Pejabat Kementerian BUMN maupun Direksi PT Pegadaian. Apabila masyarakat akan menyampaikan pengaduan, Pegadaian membuka saluran layanan melalui link whistle blowing system https://wbs.pegadaian.co.id/ atau telepon ke nomor (021) 3151086. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email : [email protected],” pungkas Basuki.
Hal senada dikatakan Kepala Departemen Bantuan Hukum PT Pegadaian (Persero) Teja Sukma Gumelar bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kepolisian Sektor Bogor Timur yang telah bergerak cepat menangani kasus ini.
Menurutnya, kasus ini dapat merusak nama baik pejabat negara, BUMN, bahkan merugikan masyarakat.
“Manajemen sangat mendukung pihak kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Selain untuk menimbulkan efek jera, hal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Bogor Timur, Polresta Bogor Kota, Kompol Hida Tjahjanto membeberkan kronologi kejadian bermula dari laporan masyarakat ada dua orang mengaku sebagai orang dekat Wakil Menteri BUMN dan Dirut PT Pegadaian (Persero) dengan menawarkan proyek pengadaan kotak lampu neon (neon box) sebanyak 4.000 unit senilai Rp116 miliar.
Dua orang yang disangkakan melakukan penipuan tersebut berinisial RI (58) tahun warga Kota Tangerang dan FF (57) tahun warga Kota Bandung.
RI dan FF dengan perannya masing-masing menawarkan proyek pengadaan neon box kepada korban di Kota Bogor, yakni bertemu di IPB International Convention Center (IICC) dan di depan Masjid Raya Bogor, di Jalan Raya Pajajaran, pada 28 Juni 2021 dan 5 Juli 2021.
Kompol Hida mengungkapkan, kedua orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Bogor, atas laporan dari korban, Ipan Suherman (41) warga Jakarta Selatan. RI ditangkap di Gedung IPB IICC di Jalan Raya Pajajaran, sedangkan FF ditangkap di halaman Masjid Raya Bogor Jalan Raya Pajajaran.
Kompol Hida juga menjelaskan, kedua tersangka menjanjikan kepada korban, dapat memberikan Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN agar korban mendapatkan pengadaan proyek di PT Pegadaian (Persero) sebanyak 4.000 unit dengan nilai proyek Rp116 miliar. Surat Rekomendasi dari Kementerian tersebut, dijanjikan dapat diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan fee sebesar Rp500 juta.
“Setelah korban memberikan uang muka Rp11,6 juta, kemudian diketahui bahwa Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN itu tidak ada, serta pengadaan proyek neon box di Pegadaian juga tidak ada,” katanya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti tiga buah telepon seluler masing-masing merek Xiaomi Redmi, Samsung A12, dan Xiaomi Redmi Note 5, serta amplop warna coklat berisi uang tunai Rp10 juta.
“Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Penyidikan terhadap kedua tersangka sudah lengkap. Dalam waktu dekat, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” pungkas Kompol Hilda. @Rudi