Tiga Residivis Pembobol Toko Wilayah Batu dan Malang Berhasil Ditangkap Saat Kabur Ke Jurang 8 Meter

ARSO 18 Nov 2024 KANAL BATU 4 views
Tiga Residivis Pembobol Toko Wilayah Batu dan Malang Berhasil Ditangkap Saat Kabur Ke Jurang 8 Meter

BATU, KANALINDONESIA.COM: Tiga residivis pembobol toko di dua wilayah diantaranya di Kota Batu dan Kabupaten Malang akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah kepergok dan sempat mencoba melarikan diri melompat ke jurang sedalam 8 meter.

Penangkapan ketiga pelaku residivis pembobol toko ini akhirnya berhasil setelah beberapa jam polisi dan warga menangkapnya, Rabu (13/11) pukul 23.00 WIB di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo membenarkan hal tersebut.

Ketiganya merupakan resividis berat yang meresahkan dan melakukan pembobolan toko di sekitaran Kota Batu dan Kabupaten Malang.

“Para pelaku berhasil diamankan, mereka merupakan terduga pelaku pembobolan toko yang meresahkan. Bahkan ketiganya adalah residivis antara lain GMFF (24 tahun), warga Kedungkandang, Kabupaten Malang, residivis kasus pencurian, TA (27 tahun), warga Dau, Kabupaten Malang, residivis kasus narkoba, dan RE (24 tahun), warga Kota Mojokerto, residivis kasus pemerkosaan,” ujarnya, Senin (18/11).

Saat ditangkap dan dibawa ke Polres Batu, Ketiga pelaku saat dilakukan penyidikan mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi di Kota Batu dan satu lokasi di Karangploso, Kabupaten Malang.

Terbaru ketiga pelaku membobol warung dan membawa kabur sejumlah barang wng berharga beberapa waktu lalu di Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.

“Dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi N 6513 BT, satu unit handphone Xiaomi Redmi 9, satu unit mixer merek dBvoice, dan dua unit speaker merek Fleco,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tajin penjara. (Bowo)