Penyegelan SDN Budden 2 Bangkalan, Melanggar Undang – Undang

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM:Penyegelan tanah dan bangunan SDN Budden 2 Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan – Jatim. Oleh salah satu warga bernama Sayadi yang mengaku sebagai akhli waris, Jum’at, 30 Nopember 2024, kemarin. Mendapat tanggapan serius dari Pj. Bupati Bangkalan, Arief M. Edie.
Menurutnya, penyegelan SDN Budden 2 yang dilakukan Sayadi nota bene mengaku sebagai akhli waris, melanggar Undang – Undang. Karena sekolah tersebut sudah sejak lama berdiri dan pendidikan berjalan layaknya sekolah lain tanpa diwarnai persoalan.
“Menutup sekolah yang sedang berjalan itu, melanggar Undang – Undang, ” tegas Pj. Bupati Arief.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Bangkalan menyampaikan bahwa berkaitan dengan kasus ini, pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum. Pj. Bupati Bangkalan beranggapan siapapun yang menghalang – halangi atau menutup tempat belajar. Bisa dikatagorikan tindak pidana.
“Kepala Sekolah SDN Budden 2 saya perintahkan untuk segera melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan. Agar diselesaikan secara hukum karena masalah ini sudah masuk ranah pidana,” pungkasnya. (sumaryanto_kanalindonesia.com).