Kejari Ponorogo Titipkan 7 Bis Sitaan di Gudang Kejati Jatim dari Kasus Dugaan Korupsi dana BOS SMK PGRI 2

ARSO 03 Des 2024
Kejari Ponorogo Titipkan 7 Bis Sitaan di Gudang Kejati Jatim dari Kasus Dugaan Korupsi dana BOS SMK PGRI 2

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memindahkan 7 bis pariwisata dari penyitaan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2, Selasa(03/12/2024) petang.

“Hari ini rencana akan kita pindahkan barang bukti dari kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2,”ucap Kepala Seksie Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi.

Dikatakan Agung, ke tujuh bis tersebut dipindahkan dari halaman Kejari Ponorogo untuk dititipkan di gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Mojokerto.

“Rencana kita titipkan di gudang penitipan barang bukti Kejati Jatim di Mojokerto,”terangAgung.

Dipindahkanya ketujuh bis tersebut, menurut Agung dalam rangkapertimbangan keamanan.

Ketujuh bis keluar dari halaman kantor Kejari Ponorogo beriringan dan dalam pengawalan  menuju Mojokerto.

Selain telah menyita 7 bis,dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS ini, penyidik juga melakukan penyitaan 1 unit mobil pajero dan 2 unit mobil Avanza, namun ketiga mobil pribadi ini masih tetap berada di halaman kantor Kejari Ponorogo.

Hingga saat ini penyidik secara maraton masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti untuk pembuktian.

Diketahui, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, dan selanjutnya akan mendatangkan saksi ahli untukmenghitung perkiraan kerugian negara yang timbul.

“Setelah ini nanti kita akan mendatangkan saksi ahli untuk menghitung perkiraan kerugian negara,”terang Agung Riyadi.

Tim penyidik Kejari Ponorogo, sebelumnya telah melakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 dan kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di wilayah Ponorogo dan Mageta

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejari menyita sejumlah dokumen, komputer dan laptop.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan satu tersangka, karena yang dipanggil dan diperiksa masih sebatas status saksi. (Tim)