4 Pengedar Sabu Diamankan BNNK Surabaya, Dua Diantaranya Pasangan Kekasih

- Editor

Kamis, 9 September 2021 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Upaya pemberantasan peredaran narkoba sungguh-sungguh diseriusi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Alhasil, empat orang pengedar narkoba diamankan. Dua diantaranya sepasang kekasih.

Empat pelaku yang merupakan warga Surabaya itu diketahui berinisial RK alias Emon atau Krismon (23), FY alias Pesek binti Suharananto (24), BD alias Bendot (30) dan AW alias Bajol (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono mengungkapkan pihaknya berawal mengamankan tersangka RK dan FY di sebuah indekos Jalan Putat Jaya Surabaya pada Selasa (7/9/2021) kemarin.

Baca Juga :  Kemenangan Prabowo Gibran Tidak Sebatas Kemenangan Kontestan, Tapi Kemenangan Rakyat Indonesia

Setelah diinterogasi petugas, dari tangan FY dan RK menyita barang bukti 0,41 gram sabu-sabu dan 2 buah handphone. Ternyata sepasang kekasih ini merupakan residivis kasus narkoba.

“Penangkapan dimulai dari hasil penyidikan dari dugaan pengedaran gelap narkoba, dimulai dari pengguna. Setelah dilakukan penangkapan, diintrogasi lalu berkembang ke pengedar dan kurir,” ujar Kartono saat ungkap kasus, Rabu (9/9/2021).

Dari hasil pengembangan kasus ini, petugas pun mengamankan AW yang merupakan seorang bandar narkoba. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2.97 gram, dua handphone dan satu sepedah motor.

Baca Juga :  Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara

Dari hasil pengembagan ini juga BNNK Surabaya mengamankan BD yang merupakan kurir narkoba. BD diamankan di Jalan Dukuh Kupang XIX Surabaya.

“4 tersangka ini merupakan rangkain, teman dekat semua, ini namanya jaringan. Jadi mulai pengguna, kurir sampai bandar,” terangnya.

Para engedar narkoba ini pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2019 tentang narkoba. Ady

Berita Terkait

Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah
Wali Murid SDN Sidodadi 2 Sidoarjo Protes, Diduga Sekolah Lakukan Pungli Tak Lazim
Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pencuri Motor Milik Anggota TNI, Temannya Masih Buron
Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara
Gus Fawait Direkom DPC Gerindra Jember Jadi Calon Bupati Jember
Resepsi Harlah PMII Ke-64, Khofifah Ajak Elemen Mahasiswa Bangun Konsolidasi Percepat Target Indonesia Emas Sebelum Tahun 2045
Penyair Kondang Joko Pinurbo Tutup Usia
Jadi Pengedar Pil Koplo, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 19:10 WIB

Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah

Sabtu, 27 April 2024 - 18:16 WIB

Wali Murid SDN Sidodadi 2 Sidoarjo Protes, Diduga Sekolah Lakukan Pungli Tak Lazim

Sabtu, 27 April 2024 - 16:52 WIB

Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pencuri Motor Milik Anggota TNI, Temannya Masih Buron

Sabtu, 27 April 2024 - 16:05 WIB

Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara

Sabtu, 27 April 2024 - 15:23 WIB

Gus Fawait Direkom DPC Gerindra Jember Jadi Calon Bupati Jember

Sabtu, 27 April 2024 - 11:02 WIB

Penyair Kondang Joko Pinurbo Tutup Usia

Sabtu, 27 April 2024 - 09:49 WIB

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya

Sabtu, 27 April 2024 - 09:35 WIB

Hampir Rampung, Simak Deretan Benda Bersejarah yang Bakal Jadi Koleksi MRMP Ponorogo

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Gus Fawait Direkom DPC Gerindra Jember Jadi Calon Bupati Jember

Sabtu, 27 Apr 2024 - 15:23 WIB