Ganggu Istri Orang, Celurit Bicara

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Minggu, tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 malam, masyarakat Desa Bilaporah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan – Jatim dibuat gempar Karena terjadi peristiwa pembacokan terhadap korban berinisial S (24) warga Desa/ Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan. Informasi tersebut disampaikan Kapolsek Socah, AKP Suhariyanto.
Menurut penjelasanya, pelaku berinisial S (23) warga setempat, tepatnya Desa Bilaporah Kecamatan Socah Bangkalan. Usai melakukan pembacokan dengan senjata tajam berupa sebilah celurit ke tubuh korban. Langsung menyerahkan diri ke Polsek Socah, saat ini pelaku di inapkan dihotel prodeo.
“Korban mengalami luka sabitan celurit di bagian belakang kepala, kedua kaki dan lengan kiri. Dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk mendapat pertolongan medis, ” terang AKP Suhariyanto, Selasa, (14/1/2025).
Lebih lanjut Kapolsek Socah menyampaikan bahwa menurut pengakuan pelaku S. Dia melakukan pembacokan karena korban diduga berselingkuh dengan istri kakaknya yang saat ini berada diperantauan.
“Pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, ” ujarnya.
Terkait adanya isyu yang mengatakan bahwa masih ada 1 orang lagi yang terlibat membantu pelaku membacok korban. Pihak Polsek Socah akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Sambil melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi, kita akan korek juga pengakuan dari pelaku,”tutupnya. (sumaryanto_kanalindonesia.com).