Dinilai Banyak Mafia Tanah di Sidoarjo, GPS dan Sejumlah Aliansi Gelar Demo di Kantor ATR/BPN

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Adanya temuan Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pesisir laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati , Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, seluas 656 haktare, membuat sejumlah aliansi warga Sidoarjo geram. Mereka mengatasnamakan Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS), LMR-RI dan LSM Lumbung Inspirasi Rakyat (Lira).
Pada Kamis siang (30/01/2025) mereka menggelar demonstrasi di depan kantor ATR/BPN Sidoarjo, jalan lingkar timur, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Puluhan warga tersebut mendesak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak memperpanjang SHGB tersebut.
Mereka menyerukan untuk memberantas mafia tanah yang ada di Sidoarjo, dengan membentangkan beberapa spanduk yang isinya, copot kepala kantor ATR/BPN Sidoarjo kalau tidak dapat menyelesaikan masalah tanah, BPN Sidoarjo sarang mafia tanah, hingga ada sekelompok orang warga Sidoarjo menuntut haknya kembali, setalah tanah mereka di caplok oleh korporasi di wilayah setempat.
Setelah beberapa saat berorasi di depan kantor ATR BPN Sidoarjo, sejumlah perwakilan aksi diminta oleh Kepala kantor ATR/BPN Sidoarjo, masuk ke ruangannya untuk berunding.
Isi dari perundingan tersebut, Kepala kantor ATR/BPN Sidoarjo, Mohammad Rizal memastikan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang kontrak dari SHGB itu.
“Kami sampaikan bahwa, SHGB tersebut terbit pada tahun 1996, pemiliknya itu adalah PT Surya Inti Permata dan PT Semeru cemerlang yang luasnya sesuai yang disampaikan oleh kurang lebih 656 hektar. Kami sampaikan saat ini wilayah itu sudah menjadi laut, yang awalnya wilayah tersebut adalah tambak, karena akibat abrasi sekarang menjadi laut,” ujar Rizal.
Rizal menambahkan,” untuk menghapus HGB itu ada dua mekanisme, yang pertama menunggu jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang, mengembalikan tempat tersebut ke fungsi semula, di Segoro Tambak ada dua terbitan HGB, pertama tahun 2006 bulan Agustus kemarin sudah berakhir, kemudian yang satu tahun 1999. masalah perairan HGB nomor 5 itu pun sebagian juga sudah di kembalikan ke fungsi semula, BPN sudah melakukan pencatatan pada buku tanah bahwa kondisi fisik saat ini sudah menjadi lautan, HGB tersebut akan terhapus secara otomatis. Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang nomor 560 khusus pasal 40 huruf f hapusnya HGB,” lanjutnya.
Sementara itu, Korlap aksi unjuk rasa, Nanang Romi menyampaikan bahwa sebelum merembet ke tempat yang lain, para mafia tanah tersebut harus kita ingatkan terlebih dahulu.
“Kami ucapkan terimakasih kepada kepala BPN Sidoarjo yang telah menyelamatkan aset negara yang ada di Sidoarjo dari para mafia tanah. Kami juga telah menemukan di kawasan pesisir Jabon dan Porong ada patok-patok besar yang menjorok kelaut setinggi 3 meter. Menurut perspektif kami, itu terindikasi ada pencaplokan tanah wilayah laut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Romi.
Reporter : Irwan kanalindonesia.com