Bukan Cuma PIP, DPRD Kota Cirebon Minta Pihak Berwenang Audit Dana BOS dan BOPD, Sumbangan Komite SMAN 7 Cirebon

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik.
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Ramainya pemberitaan tentang pungutan PIP di SMAN 7 Kota Cirebon membuat banyak pihak menyorotinya.
PIP yang merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada peserta didik atau siswa sekolah yang dipergunakan untuk keperluan dan kepentingan sekolah si peserta didik.
Fitrah Malik Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon yang juga alumni SMAN 7 Kota Cirebon sangat menyayangkan kejadian yang menimpa di SMAN 7 Kota Cirebon.
Dirinya turut menyuarakan hal ini lantaran kecintaannya terhadap alumni, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang sama kedepannya.
Menurut Fitrah pungutan PIP, SPP, ataupun pungutan yang lainnya harus dicari akar masalah, mengapa pungutan itu bisa terjadi.
Berdasarkan informasi data yang diterima bahwa SMAN 7 Kota mendapatkan bantuan setiap tahun melebihi 3 Milyar Rupiah per tahun.
Bantuan itu berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat dan Bantuan Operasional Daerah (BOPD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jika melihat dari Bantuan yang diterima baik BOS dan BOPD tersebut, seharusnya sekolah tidak perlu lagi melakukan pungutan apapun, dan sekolah sudah dapat menjalankan operasional dan kebutuhan sekolah dengan cukup.
Belum lagi ditambah penggalangan sumbangan yang dihimpun melalui Komite sekolah,” ujar Fitrah.
Fitrah meminta kepada pihak berwenang agar dapat mengaudit terkait dana BOS, BOPD, yang diterima sekolah-sekolah, dan juga sumbangan yang dihimpun oleh Komite Sekolah, hal ini untuk memastikan Penyaluran
BOS dan BOPD sesuai dengan kebutuhan siswa dan kegiatan sekolah, serta dana yg dikeluarkan sesuai dengan kualitas dan kuantitas pembelanjaan barang dan jasa yg direalisasikan secara transparan dan akuntabilitas.
“Audit ini nantinya dapat melihat apakah bantuan yang diterima sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak, dan dapat mengukur sejauh mana penggunaan bantuan negara tersebut, sehingga masih terjadi pungutan-pungutan lainnya di sekolah-sekolah,” ungkap Fitrah.
Masih kata Fitrah, satu hal yang juga mempunyai peran penting dalam menjalankan tugasnya adalah keberadaan Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah X.
Tugas KCD Pedidikan Wilayah X, berdasarkan pasal 50 ayat 3 huruf q Pergub Jawa Barat No. 70 Tahun 2017 Tentang Tupoksi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat.
“Disitu disebutkan, menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, kajian teknis dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang
pendidikan pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X “ tutup Fitrah