2 DPO Ilegal Logging Diciduk Petugas Satreskrim Polres Ngawi, Puluhan Glondong Kayu Jati Disita
NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Dua DPO ilegal logging diamankan anggota Satreskrim Polres Ngawi Kamis(20/02/2025) malam.
Kedua tersangka masing-masing diamankan di lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Pertama di salah satu mess tempat proyek dan satu lagi saat di jalan raya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP. Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, kedua tersangka yakni Pariono (45) warga Desa Glebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora yang merupakan otak dari kegiatan ilegal logging.
“Tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama tahun 2012,”ucap Kasatreskrim.
Sementara satu tersangka yang juga DPO yakni Darsono (49) warga Desa Pitu, Kecamatan Pitu, kabupaten Ngawi.
“Kedua DPO itu telah mencuri kayu hutan di wilayah RPH Ngantepan, BKPH Getas petak 82 B masuk Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Ngawi pada Bulan Mei 2024 lalu,”. ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan 22 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran dan saat ini BB tersebut dititipkan di pos Polhut setempat. Selain kayu petugas juga menyita 2 unit gergaji sensaw.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 dan 83 Undang-undang RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun. (rizal)








