KA Singasari Tertemper Mobil di Perlintasan Km 126 Blitar

ARSO 10 Mar 2025
KA Singasari Tertemper Mobil di Perlintasan Km 126 Blitar

BLITAR, KANLINDONESIA.COM:  Kereta api Singasari (KA 149) tertemper mobil di perlintasan antara  Stasiun Blitar-Rejotangan, tepatnya di JPL 205 yang merupakan perlintasan Sebidang Resmi Tak terjaga, di Km 126+8 yang terjadi pada Senin (10/3/2025).

Kejadian  bermula pada pukul 16.54 WIB, pusat pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari awak sarana perkeretaapian atau Masinis KA Singasari (KA 149) relasi dari Stasiun Blitar-Pasarsenen, bahwa KA-nya telah tertemper mobil di JPL 205.

Berdasarkan keterangan saksi, sementara kedua korban menumpang Honda HRV warna putih nopol AG 1895 MG.

Sebelumnya mobil melaju dari arah utara ke selatan. Ketika sampai di lokasi, mobil sempat berhenti tetapi menurut keterangan sejumlah saksi ternyata malah tetap nyelonong.

Akibat kecelakaan KA itu satu orang meninggal dunia. Informasi yang berhasil dihimpun Koranmemo.com menyebutkan, kecelakaan KA terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 16.54.

“Info sementara dua orang yang menjadi korban. Satu meninggal dunia satu luka-luka. Saat ini petugas tengah evakuasi korban ke rumah sakit,” kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Andreas Andang W.

“JPL tersebut merupakan perlintasan sebidang resmi tak terjaga di KM 126+8 petak jalan antara  Stasiun Blitar-Stasiun Rejotangan,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan dan menekankan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a)            Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,

b)            Mendahulukan kereta api, dan

c)            Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” tegas Zainul sekaligus mengakhiri keterangannya.