KPK OTT di Kabupaten OKU, 6 Ditetapkan Tersangka

ARSO 16 Mar 2025 KANAL NASIONAL
KPK OTT di Kabupaten OKU, 6 Ditetapkan Tersangka

tangkapan layar chanel youtube KPK

OKU, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar pada Sabtu (15/3/2025).

Tim penyidik KPK telah membawa delapan orang yang terjaring dalam OTT di OKU ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Minggu (16/3/2025) pagi.

“Benar KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU.

“Menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD Kabupaten OKU bersama-sama dengan MFR, kemudian UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

FJ, MFR, UM, dan NOP diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, serta pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu MFZ dan ASS.

Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” ujar Setyo.

Tiga tersangka, yaitu FJ, MFR, dan UM ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur di gedung KPK C1.

Tiga tersangka lain, NOP, MFZ, dan ASS ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.