Ribuan Narapidana Lapas Cipinang Terima Pengurangan Masa Pidana, Puluhan Langsung Bebas

ARSO 31 Mar 2025 KANAL JAKARTA
Ribuan Narapidana Lapas Cipinang Terima Pengurangan Masa Pidana, Puluhan Langsung Bebas

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Sebanyak 1.889 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1446 H Tahun 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terhadap Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

Dari total penerima remisi, sebanyak 1.855 orang mendapatkan Remisi Khusus I, sementara 34 orang menerima Remisi Khusus II. Dari kelompok penerima Remisi Khusus II, sebanyak 11 orang langsung bebas, 21 orang masih harus menjalani masa subsider, dan 2 orang telah bebas melalui Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan berbasis pembinaan. “Pemberian remisi ini adalah bukti bahwa sistem pembinaan di Lapas Cipinang berjalan dengan baik. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan serius,” tegasnya.

Acara penyerahan Surat Keputusan Remisi untuk Lapas dan Rutan di wilayah Cipinang berpusat di Lapas Kelas I Cipinang, dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Lapas dan Rutan wilayah Cipinang. Penyerahan secara simbolis surat keputusan remisi dilakukan kepada perwakilan Warga Binaan. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari upaya pemasyarakatan yang lebih humanis.

“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagai bentuk penghargaan atas sikap disiplin dan perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan,” tuturnya.

Salah satu Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus II dan langsung bebas, AM, mengungkapkan rasa syukur dan harapannya untuk kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari Lapas. “Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini. Terima kasih kepada seluruh petugas Lapas yang telah membimbing saya selama ini. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu,” katanya penuh haru.

Sebagai bentuk dukungan terhadap reintegrasi sosial, pada kesempatan ini, Lapas Cipinang juga menyerahkan bantuan sosial kepada narapidana yang bebas, berupa paket sembako dan uang tunai, guna membantu mereka memulai kehidupan baru di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan 13 program Akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yang mencakup bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu serta masyarakat di sekitar area UPT Pemasyarakatan.(Ragil).