Tim Gabungan Polres dan Lanal Pacitan Gagalkan Ekspor Baby Lobster, lepas Kembali ke Laut Lepas

ARSO 28 Mei 2025 KANAL PACITAN
Tim Gabungan Polres dan Lanal Pacitan Gagalkan Ekspor Baby Lobster, lepas Kembali ke Laut Lepas

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Polres Pacitan gagalkan upaya penyelundupan benur ( BBL ) baby lobster jenis Mutiara dan Pasir sebanyak 27.650 ekor dari dua pelaku kurir IST ( 45 ) dan AS ( 42 ), Kedua pelaku kurir itu ditangkap sekira jam 00.45 WIB di Di tepi jalan raya, tepatnya di sebelah timur “perempatan mentoro” alamat Jin. KH. Maghribi, Desa Mentoro, Kecamatan, Kabupaten Pacitan.pada Rabu ( 28/05/2025 ).

Saat pers rilies Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar juga didampingi Lanal Pacitan,Kejaksaan Negeri Pacitan dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pacitan menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Baby lobster ke wilayah Jawa tengah, lalu team Resmob bersama dengan Tim Intel Polres Pacitan bersama Lanal Pacitan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembawa BBL di tepi jalan raya, tepatnya di sebelah timur “perempatan mentoro” alamat Jin. KH. Maghribi, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.

” Bahwa tersangka membawa Benih Bening Lobster (BBL) dengan menggunakan kendaraan roda 4 merk Daihatsu Sigra, Nopol AE 1048 XL, Warna Putih, yang rencananya untuk diserahkan kepada seseorang di lokasi rest area jalan tol masuk Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah,” ujar Kapolres.

Masih menurut Kapolres, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) buah plastik transparan tempat benih bening lobster (benur) yang berisi 27.650 (dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh) ekor benih bening lobster (benur) yang disimpan di dalam 5 Box Styrofoam.

” Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha atau setiap orang dilarang memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 atau Pasal 88 UURI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas UURI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman penjara 8 tahun dan denda 1 Milyar rupiah,” pungkas Kapolres.

Kapolres menambahkan, Kami berharap benur tersebut dapat berkembang biak dan pada saatnya bisa dipanen oleh para Nelayan dengan ukuran dalam peraturan UU perikanan yang berlaku dan bisa menambah nilai jual yang lebih serta menguntungkan dari sisi ekonomi,” imbuh AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Perlu diketahui usai pers rilies, dari hasil penangkapan Benur ( Baby lobster ) tersebut dilepas ke laut oleh Kapolres Pacitan bersama Komandan Lanal Pacitan, Kejaksaan Negeri ) Pacitan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan beserta jajaran Sat Reskrim Polres Pacitan melepas kembali ke tengah laut dengan mengunakan kapal nelayan di pelabuhan Tamperan Kabupaten Pacitan. ( Bc )