Fraksi Gerindra Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 dengan Sejumlah Catatan

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini disampaikan dengan sejumlah catatan strategis sebagai bentuk komitmen pengawasan dan kontribusi konstruktif dalam pembangunan daerah.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Eko Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan sembilan catatan penting sebagai bahan pertimbangan politik terhadap Raperda tersebut.
“Sebagai wujud komitmen terhadap fungsi pengawasan serta kontribusi konstruktif dalam pembangunan daerah, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan sejumlah catatan penting sebagai bagian dari pertimbangan politik dalam menyetujui Raperda ini,” kata Eko Wahyudi dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (2/6/2025).
Catatan pertama, lanjut Eko, Fraksi Gerindra menyoroti potensi penurunan ruang fiskal akibat pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Oleh karena itu, perlu disusun langkah-langkah strategis yang berkesinambungan guna menjaga stabilitas dan pertumbuhan fiskal Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Kedua, Fraksi Gerindra mendorong penguatan basis data penerimaan, khususnya terkait Dana Bagi Hasil (DBH). “Hal ini penting sebagai dasar advokasi ke Pemerintah Pusat dalam memperjuangkan kebijakan fiskal yang lebih adil bagi Jawa Timur,” ujar Eko.
Ketiga, Eko menyebut bahwa pengelolaan aset daerah menjadi sorotan berikutnya. Fraksi Gerindra meminta Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konkret.
“Kami mendorong Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti temuan BPK secara konkret, sekaligus mengoptimalkan potensi aset daerah sebagai sumber pendapatan yang lebih produktif,” pintanya.
Catatan keempat, Eko menyampaikan bahwa kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih tergolong rendah. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD, termasuk melalui audit independen terhadap beberapa BUMD strategis seperti PT PWU, PT JGU, dan PT Air Bersih.
Kelima, dalam aspek belanja daerah, Fraksi Gerindra menilai indikator pemerataan pembangunan wilayah belum optimal. Indeks Theil yang belum mencapai target menunjukkan masih adanya ketimpangan antarwilayah.
“Kami mendorong penyusunan anggaran yang lebih berpihak pada keadilan spasial dan kebutuhan nyata masyarakat,” tegas Eko.
Keenam, belanja wajib di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menurut Fraksi Gerindra harus diukur dari efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas layanan dasar. Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dinilai belum maksimal dalam mendukung program promotif dan preventif di sektor kesehatan.
“Belanja di sektor kesehatan misalnya, masih didominasi oleh program kuratif, sedangkan program promotif dan preventif hanya memperoleh porsi kecil,” jelas Eko.
Selain itu, pihaknya juga menekankan agar DBHCHT benar-benar digunakan sesuai regulasi untuk memperkuat layanan kesehatan preventif serta meningkatkan rasio Universal Health Coverage (UHC).
Ketujuh, Fraksi Gerindra menyoroti rendahnya rasio kemandirian fiskal sebagian besar BLUD RSUD. Eko menyatakan dukungan atas redistribusi surplus pendapatan dari RSUD yang telah mandiri guna memperkuat pembiayaan rumah sakit yang masih lemah, sebagai bentuk solidaritas dan pemerataan layanan kesehatan.
Kedelapan, sektor ekonomi primer seperti pertanian, perikanan, dan peternakan dianggap belum mendapatkan porsi anggaran yang memadai. Fraksi Gerindra menilai sektor ini justru sangat penting dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan dinamika global.
“Kami mendorong peningkatan anggaran sektor primer minimal sebesar 10% dari total belanja daerah guna menjamin ketahanan pangan dan penguatan UMKM,” kata Eko.
Kesembilan, Fraksi Gerindra menyoroti tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024. Meski menunjukkan potensi fiskal, SILPA juga menjadi indikator deviasi antara perencanaan dan realisasi anggaran.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra menyarankan agar SILPA digunakan untuk peningkatan akses bagi masyarakat miskin pada program pendidikan, kesehatan, dan percepatan infrastruktur kerakyatan.
Mengakhiri pandangannya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan sikap akhir secara resmi terhadap Raperda ini. Hal ini tentunya dengan mempertimbangkan berbagai catatan, pertimbangan, dan hasil pembahasan yang telah dilakukan.
“Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan Menerima dan Menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Eko. Nang