Komisi E Beri 10 Pertimbangan Terkait Raperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Apa saja sih ?

ANANG 04 Jun 2025 KANAL JATIM, KANAL SURABAYA
Komisi E Beri 10 Pertimbangan Terkait Raperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Apa saja sih ?

suasana rRapat Paripurna DPRD Jatim (foto dokumen Setwan DPRD Jatim)

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Pengusul atas Pandangan Fraksi-Fraksi dan Anggota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, pada Senin (2/6/2025).

Dalam rapat tersebut, Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Jatim melalui juru bicaranya, Hari Yulianto, menyampaikan sejumlah masukan strategis dan usulan konstruktif. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada tahapan pembahasan berikutnya.

“Pandangan Umum Fraksi juga menyampaikan beberapa masukan dan usulan yang tentunya akan dijadikan materi penyempurnaan Raperda oleh Komisi E bersama OPD terkait dalam tahapan pembahasan,” ujar Hari dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

Hari menjelaskan, masukan pertama terkait pentingnya perencanaan pelindungan yang berbasis indikator kinerja terukur serta disertai sistem monitoring dan evaluasi (monev) yang jelas.

“Beberapa Fraksi mengusulkan agar Rencana Aksi Daerah disusun berbasis data dan dilengkapi dengan target operasional yang realistis serta capaian yang dapat dievaluasi secara periodik,” ungkapnya.

Masukan kedua menyangkut pengalokasian anggaran yang memadai dan berkelanjutan dalam APBD, termasuk kesiapan teknis serta sumber daya manusia (SDM) di OPD pelaksana. “Termasuk penguatan struktur dan fungsi UPTD PPA,” tambah Hari.

Masukan ketiga, lanjut Hari, adalah tentang layanan pengaduan yang aman, berbasis digital, dan menjamin perlindungan data korban.

“Penguatan kapasitas UPTD, pemanfaatan DAK, dan sistem layanan terintegrasi menjadi prioritas untuk optimalisasi pelaksanaan perda ini,” jelasnya.

Keempat, Hari menekankan pentingnya pengaturan tegas mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemangku kebijakan.

“Selain itu, diperlukan mekanisme penegakan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara efektif dan adil,” katanya.

Masukan kelima dari Komisi E menyangkut perlunya perlindungan bagi perempuan dan anak dalam situasi darurat, termasuk dalam bencana alam, krisis ekonomi, maupun kondisi kerentanan sosial lainnya.

“Seperti bencana alam, krisis ekonomi, maupun kondisi kerentanan lainnya yang berdampak langsung pada perempuan dan anak, termasuk dalam perspektif keagamaan dan budaya,” jelas Hari.

Masukan keenam, Raperda ini diharapkan dapat menjamin transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaannya, serta membuka ruang partisipasi publik secara luas.

“Serta membuka ruang partisipasi publik yang luas, termasuk pelibatan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, dan pakar-pakar terkait dalam perumusan kebijakan pelindungan,” tuturnya.

Ketujuh, Komisi E menilai pentingnya penguatan edukasi publik dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Melalui literasi digital dan penyuluhan yang melibatkan tokoh agama, pendidik, serta komunitas lokal, sebagai upaya membangun kesadaran kolektif terhadap isu pelindungan,” tambah Hari.

Kedelapan, pengembangan kapasitas aparatur dan infrastruktur teknologi informasi juga dinilai krusial untuk mendukung implementasi Raperda.

“Untuk mendukung sistem pelayanan yang cepat, aman, dan terintegrasi. Perlu evaluasi terhadap kesiapan SDM dan jaminan keamanan data korban,” ujarnya.

Kesembilan, beberapa fraksi menyoroti perlunya perbaikan substansi dan formulasi hukum dalam Raperda, agar selaras dengan prinsip yuridis normatif dan kondisi empiris di lapangan.

“Agar selaras dengan prinsip yuridis normatif dan empiris. Kajian akademik juga perlu memperhatikan peraturan lain di Jawa Timur serta analisis risiko sosial dan ekonomi,” kata Hari.

Masukan kesepuluh, Komisi E menyoroti sinkronisasi waktu penetapan Raperda dengan tahapan penyusunan RPJMD 2025–2029 agar implementasinya terintegrasi dalam program pembangunan jangka menengah daerah.

“Agar implementasinya dapat terintegrasi dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah secara efektif,” pungkasnya. Nang