Polres Cirebon Kota Gerebek Warung Miras di Terminal Harjamukti, Puluhan Botol Ciu Disita

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menggelar operasi penertiban di wilayah hukumnya, Senin (9/6/2025).
Operasi yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tersebut menyasar sebuah warung miras di kawasan Terminal Harjamukti, Kota Cirebon. Dipimpin langsung oleh Kanit Unit 1 Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.P.N., warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran minuman keras.
Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 47 botol miras jenis ciu yang disimpan di warung tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin pihaknya dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polres Cirebon Kota tetap bersih dari pengaruh negatif miras,” tegasnya.
AKP Otong juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan miras ilegal.
“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 0812-8500-2006,” pungkasnya.
Dengan dukungan masyarakat dan pengawasan yang intensif dari aparat kepolisian, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon dapat terus terjaga secara optimal.