PKB Jatim Siap Hadapi Pemilu Terpisah di 2029 sesuai Putusan MK yang Baru

ANANG 28 Jun 2025 KANAL JATIM, KANAL SURABAYA
PKB Jatim Siap Hadapi Pemilu Terpisah di 2029 sesuai Putusan MK yang Baru

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Perubahan pola pelaksana pemilu untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota yang dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada Provinsi, dan Kabupaten Kota yang terpisah dengan Pemilu DPR RI, DPD dan Pilpres disikapi DPW PKB Jatim dengan menyatakan siap mengikuti aturan yang tertuang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini.

Skema pemilu nasional dan daerah yang dipisah akan mulai dilaksanakan tahun 2029. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Kamis (26/6/2025). Bendahara DPW PKB Jatim sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, menegaskan kesiapan partainya dengan sistem pemilu baru tersebut.

“Putusan MK sebagaimana kita semua paham, harus kita hormati dan laksanakan karena sifatnya final dan mengikat. Jadi ini menyudahi semua polemik. Suka tidak suka, harus diterima,” ujar Fauzan, Jumat (27/6/2025).

Menurutnya, meski ada tantangan baru, terutama bagi para calon legislatif tingkat daerah, PKB telah terbiasa menghadapi dinamika politik dalam berbagai sistem pemilu. Ia menilai pemisahan ini akan menciptakan peta kontestasi baru, khususnya karena caleg DPRD akan berkompetisi bersamaan dengan Pilkada.

“Bagi teman-teman caleg daerah, situasinya memang agak lain karena berbarengan dengan Pilkada. Tapi menarik juga sih,” kata Fauzan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh kader PKB di Jawa Timur siap dan teruji dalam berbagai medan politik. “Kader-kader kami sudah teruji bekerja di semua situasi dan kondisi politik apa pun,” tandasnya.

Dalam sidang putusan MK, para hakim menyatakan pemilu serentak terbukti membebani penyelenggara dan mengganggu kualitas pelaksanaan. Mereka menilai parpol terpaksa menyiapkan kader secara instan dalam jumlah besar, yang akhirnya berisiko menggeser idealisme ke arah pragmatisme.

“Partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding menjaga idealisme dan ideologi,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat.

Putusan MK juga menyatakan selisih waktu antara Pemilu nasional dan Pilkada maksimal dua hingga dua setengah tahun, untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan demokrasi ke depan. Nang