Berpacu dengan Waktu, Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi dana BOS SMK PGRI 2

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berpacu dengan waktu dalam pengusutan dugaan kasus korupsi dana BOS di SMK PGRI 2.
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyampaikan, bahwasanya penahanan tersangka SA yang merupakan mantan kepala SMK PGRI 2 telah diperpanjang selama 14 hari.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka oleh ketua Pengadilan Negeri Ponorogo,”ucapnya.
Dengan perpanjangan penahanan tersangka tersebut, jaksa penyidik masih memiliki waktu selama 7 hari.
Sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari dan dilanjutkan dengan masa penahanan kedua selama 40 hari, sedangkan saat ini perpanjangan penahanan untuk tersangka SA adalah untuk yang ketiga.
Sementara saat ini penyidik Kejari Ponorogo masih terus melakukan penelitian berkas.
“Jadi dari jaksa peneliti nanti akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum apabila belum lengkap akan dikembalikan kepada jaksa penyidik,” terang Agung.
Agung mengatakan, kalau sudah lengkap nanti akan diterbitkan P21.
Diketahui penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah mendapati jumlah kerugian negara berdasar pada penghitungan BPK yaitu senilai Rp25,8 miliar.