Dua Perempuan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Cirebon Kota. Petugas Amankan Hampir 40 Gram Sabu
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kejaksan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua perempuan dengan barang bukti sabu seberat total 39,57 gram.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di Gang Saputra 09, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti. Tim Unit II kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna,” ungkap AKP Otong, Senin (28/7/2025).
Kedua tersangka berinisial KES (22), warga Kalijaga, Harjamukti, dan A (34), warga Sukapura, Kejaksan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu, empat paket kecil dalam plastik klip, alat hisap bong, pipet kaca, timbangan digital, lakban, plastik klip, empat unit ponsel, hingga kardus coklat yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
“Total barang bukti sabu seberat bruto 39,57 gram. Saat ini para tersangka sudah kami bawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini masuk tahap penyidikan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Selain memeriksa saksi dan melengkapi berkas, kami juga melakukan penelusuran terhadap pemasok sabu yang terhubung dengan kedua tersangka,” ujar AKP Otong.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi.















