Terungkap Usai Renungan Suci, Pria di Ponorogo Setubuhi Gadis Dibawah Umur

ARSO 29 Jul 2025 KANAL PONOROGO
Terungkap Usai Renungan Suci, Pria di Ponorogo Setubuhi Gadis Dibawah Umur

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo bergerak cepat dan berhasil mengamankan S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, lantaran kedapatan melakukan perbuatan asusila kepada seorang siswi berusia 15 tahun yang masih tetangganya sendiri.

Terungkapnya perbuatan pelaku tersebut terungkap setelah korban yang mengikuti sebuah renungan suci di sekolah tempatnya menimba ilmu. Korban akhirnya memberanikan diri membuka suara.

Pengakuan korban, sontak membuat orang tuanya terkejut dan marah. Tanpa menunggu waktu, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Selama tiga tahun, korban menyimpan trauma kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya tersebut.

“Pelaku sudah kami tangkap dan proses hukum sedang berjalan. Kami tangani kasus ini secara serius,” terang Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

AKBP Andin menambahkan, demi melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengiming-imingi uang tunai mulai dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu. Tak hanya itu, S juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

“Ancaman inilah yang membuat korban bungkam selama bertahun-tahun, hingga akhirnya momen renungan malam tersebut memberinya kekuatan untuk bersuara,”lanjut Kapolres.

Kini, S dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Lembaga terkait dan pihak sekolah turut memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan ini.