Pemilik Tanah di Pacitan yang Nganggur Siap siap Diambil Negara, ini Penjelasannya

PACITAN, KANAINDONESIA.COM: Menanggapi isu terkait tanah yang tidak digunakan akan diambil alih oleh negara, membuat kawatir banyak pemilik tanah.
Dengan merebaknya isu tersebut, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pacitan Eric Hostamela, melalui Kasubag Tata Usaha Wahid Kurniawan, menjelaskan bahwa hal itu tidak sepenuhnya benar. Sedangkan tanah yang dimaksud adalah tanah yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha(HGU).
” Perlu saya jelaskan dalam kepemilikan tanah ada 5 macam yakni Hak Milik (HM) adalah Hak Terkuat, Terpenuh dan dapat diwariskan. Selanjutnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang biasanya digunakan untuk lokasi perumahan, Hak Guna Usaha (HGU) yang biasa digunakan lahan pertanian, perkebunan dan peternakan contoh untuk lahan kelapa sawit, selanjutnya sertipikat wakaf yang biasa digunakan sertipikat masjid dan tempat ibadah lainya dan Hak Pengelolaan (HPL) yang biasa untuk Pemda “ujar Wahid saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (30/7/2025).
Ditambahkan Wahid, dari 5 macam kepemilikan tanah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang bahwa Tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha dapat diambil alih oleh negara, apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya atau selama lebih dari 2 tahun tidak digunakan dengan baik dan dianggap sebagai tanah terlantar,” tambahnya.
Misalnya HGB yang digunakan untuk mendirikan bangunan, namun kenyataannya selama 2 tahun tidak terdapat bangunan atau bangunan yang didirikan kurang dari luas bangunan yang tertera dalam sertipikat tersebut maka tanah tersebut akan dianggap sebagai tanah terlantar yang berhak diambil oleh negara untuk dimanfaatkan dengan baik oleh negara.
Begitupun tanah HGU yang digunakan untuk lahan pertanian namun kenyataannya selama lebih dari 2 tahun tanah tersebut tidak gunakan untuk pertanian maka tanah tersebut pun dianggap sebagai tanah terlantar yang juga akan diambil alih oleh negara.
Namun dijelaskan Wahid lagi, untuk proses pengalihan tanah tersebut kepada negara, prosesnya tidak mudah. Petugas Kantor BPN terlebih dulu harus memberikan teguran sebanyak 3 kali kepada pemilik tanah. Bila teguran sebanyak 3 kali tersebut tidak dihiraukan oleh pemilik tanah, maka BPN akan membuat pelaporan ke BPN wilayah yang nantinya BPN Wilayah tersebut akan melakukan kunjungan untuk memeriksa laporan dari BPN didaerah tersebut. Apabila BPN Wilayah mendapatkan bukti sesuai dengan laporan BPN Daerah, maka BPN Wilayah seterusnya akan melaporkan hasil pemeriksaannya ke BPN Pusat dan nantinya BPN Pusat lah yang akan mengambil tindakan untuk mengambil lahan tersebut untuk diambil oleh negara.
“Jadi proses pengalihannya tidak mudah, karena harus melalui pemeriksaan dari daerah hingga ke pusat,”jelas Wahid.
Lebih lanjut, untuk saat ini tanah HGB dan HGU Kabupaten Pacitan memang ada beberapa saja ” jadi Isyu tanah SHM yang tidak dikelola selama 2 tahun berturut- turut akan di ambil negara itu tidak benar, karena SHM adalah bukti Surat kepemilikan yang Syah secara hukum ” jadi masyarakat tidak perlu kuatir dengan isyu- Isyu yang belum tahu kebenarannya,” pungkasnya. ( Bc )