KPK Periksa 5 Pihak Travel sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

ARSO 23 Sep 2025 Hukrim
KPK Periksa 5 Pihak Travel sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: KPK kembali memanggil beberapa pihak dari perusahaan travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Hari ini, total ada lima orang dari perusahaan travel yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

“KPK sedang memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/9/2025).

Budi mengatakan, kelima pihak yang diperiksa itu berada di Jawa Timur.
Dia belum memberikan detail mengenai pemeriksaan kali ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” terang Budi.

Berikut daftar lima pihak yang diperiksa:

1. Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
2. RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
3. Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
4. Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
5. Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata

KPK sampai saat ini sudah mengungkap fakta-fakta baru mengenai dugaan korupsi kuota haji.
Salah satu fakta yang diungkap adalah dugaan adanya oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang percepatan kepada agen travel haji.

Uang percepatan itu diduga diminta oleh oknum Kemenag dengan menawarkan bahwa jemaah dari agen travel bisa berangkat haji pada tahun yang sama menggunakan kuota haji khusus tambahan.
Padahal dalam praktiknya, kuota haji khusus masih membutuhkan antrean beberapa tahun.

Salah satu pihak yang ditawari dan diminta uang percepatan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.

Uang yang diminta mencapai USD 2.400 per jemaah. Khalid dan jemaahnya berhasil berangkat haji dengan skema tersebut, yaitu bisa berangkat pada tahun yang sama.

“Oknum Kemenag itu kemudian berkata, ‘ya, bisa berangkat tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Kemudian uang percepatan itu diberikan, mungkin sekitar USD 2.400 per kuota,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Lembaga anti korupsi tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka meskipun sudah memasuki tahap penyidikan. KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Kemudian, kuota tambahan itu dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga asosiasi travel haji yang mendapat informasi adanya kuota tambahan lebih awal menghubungi Kementerian Agama untuk membagi kuota haji.

Berdasarkan hitung-hitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian tersebut terjadi karena perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.