Kuasa Hukum AS: Tugas Penjaga Palang Pintu Adalah Menjaga KA, Bukan Pengendara

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Peristiwa tabrakkan kereta api dengan sejumlah pengendara motor hingga ada 4 korban meninggal dunia di dekat Stasiun Barat, Magetan bulan Mei lalu memasuki babak baru. Penjaga palang pintu AS (49 th), hari ini mulai menjalani persidangan di PN Magetan dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (2/10/2025).
Ia didakwa oleh JPU dari Kejari Magetan dengan 2 pasal KUHP. Yakni pasal, 359 dan 360 KUHP.
“Secara normatif sebenarnya ya kami keberatan terhadap dakwaan itu. Karena dalam dakwaan itu ada beberapa hal yang menyudutkan klien kami,” ungkap Aditya Setyo Raharjo, SH, kuasa hukum AS.
Seperti misalnya, klien kami dinyatakan berada diluar pos penjaga palang pintu saat pembukaan palang pintu. Padahal tidak seperti itu, klien kami masih berada dalam pos penjaga. Jadi, masih dalam kuasa penuh oleh klien kami, terang Aditya.
Ia menambahkan, kecelakaan itu terjadi juga karena ada potensi keteledoran para pengendara motor. Karena ketika palang pintu belum terbuka penuh, pengendara motor sudah melaju.
” Ada potensi keteledoran dari masyarakat juga. Itu akan kita buktikan dalam persidangan nanti, ” ujarnya.
Karena pada prinsipnya, petugas penjaga palang itu menjaga kereta api. Tidak menjaga pengendara, secara aturan dari KAI seperti itu, pungkasnya.
(Arif_Kanalindonesia)