Puluhan Masa Temui BK DPRD Ponorogo, Pertanyakan Isu Perselingkuhan Anggota Dewan

Puluhan Masa Temui BK DPRD Ponorogo, Pertanyakan Isu Perselingkuhan Anggota Dewan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sejumlah masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Ponorogo menggruduk gedung DPRD untuk bertemu dengan Badan kehormatan (BK) terkait merebaknya kabar atau isu perselingkuhan salah satu anggota DPRD Ponorogo, Selasa(7/10/2025).

Kedatangan puluhan masa tersebut diterima unsur pimpinan DPRD Ponorogo Evi Dwitasari dan Anik Suharto serta ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Mashudi dan Wakil ketua BK Siswandi.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Ponorogo Hamdani menyampaikan,” dalam 2 sampai 3 bulan yang lalu ada isu terkait seorang perempuan yang melapor ke DPRD Ponorogo terkait bahwa ada salah satu anggota DPRD Ponorogo melakukan perselingkuhan,” ucapnya.

Kedatangan mereka adalah untuk mengklarifikasi kebenaran isu tersebut dan jika benar adanya, mereka meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo bisa menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya tersebut.

“Kedatangan kami ini untuk kebaikan semua, teramsuk juga DPRD Ponorogo, bila berita itu benar adanya minta ketegasan BK, kalau salah segera memberikan klarifikasi, karena kami tidak mau bila diwakili masyarakat yang kurang baik,”tegasnya.

Sementara itu, ketua BK DPRD Ponorogo Mashudi kepada awak media membenarkan adanya pelaporan tersebut. Untuk itu pihaknya telah menerima, merespon dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“BK bukan lembaga peradilan, merupakan lembaga etik, bukan membicarakan tentang pasal pasal hukum. Tupoksi menyampaikan dan menampung aspirasi masyarakat terkait apa yang berkembang di masyarakat. Apa yang menjadi aspirasi kita tampung, kita bicarakan bersama, mencari solusi yang baik,”ucap Mashudi.

Dikatakan Mashudi, setelah menerima laporan tersebut pihaknya segera mengklarifikasi kepada pihak pelapor. Menurut Mashudi, pada laporan tersebut pihak pelapor belum melengkapi berkas bukti-bukti dan kelengkapan lainya, sehingga BK mengembalikanya dan meminta kepada pihak pelapor untuk segera melengkapi.

“Memverifikasi laporan alamat surat, bukti, saksi, identitas, pelapor sudah menyampaikan secara tertulis lengkap. BK kemudian menindaklanjuti dengan memanggil pengadu untuk mengklarifikasi secara langsung, pemanggilan pertama dan kedua tidak hadir. Pihak pelapor sudah kita panggil dua kali, namun belum bisa datang,”jelas Mashudi.

Dikatakanya, BK telah menjadwalkan pemanggilan ketiga yaitu pada tanggal 9 Oktober mendatang.

“Kalau tidak bisa hadir, tahapan tetap berjalan, BK akan menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu dengan memanggil terlapor,”tuturnya.

Mashudi menekankan jika BK tidak bisa menvonis, namun setidaknya pihaknya hanya bisa memberikan sanksi berupa peringatan baik lesan maupun tertulis.

“Jika nanti terbukti, Kita tidak bisa memberikan sanksi, yang bisa kita lakukan adalah peringatan tertulis maupun lesan. Untuk sanksi lainya yang bisa yaitu pihak partai,”pungkasnya.

Sementara itu wakil ketua DPRD Ponorogo Evi Dwitasari membenarkan adanya pelaporan tersebut, dan yang dialporkan adalah salah satu anggota partainya.

“Benar ada pelaporan, namun kita tetap pada prinsip praduga tak bersalah, sehingga nanti menunggu prosesnya sampai selesai,”tuturnya. (Tim)