Dua WNA Asal Thailand dan China Dideportasi dari Cirebon, Terbukti Langgar Izin Tinggal

Pers rilis penangkapan WNA oleh Imigrasi Cirebon.
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China resmi dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah kerja Imigrasi Cirebon.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon, Deny Hariyadi, mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut diamankan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Majalengka.
“Seorang WNA asal Thailand berinisial CS (49) kami amankan saat sedang memasang alat, melakukan instalasi mesin, dan memberikan pelatihan pengoperasian kepada pegawai di salah satu proyek pembangunan pabrik di Majalengka,” ujar Deny dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa CS masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VOA). Namun, kegiatan yang dilakukannya tidak sesuai dengan izin kunjungan yang diberikan, sehingga dinyatakan menyalahgunakan izin tinggal.
CS diketahui masuk ke Indonesia pada 29 September 2025 dan telah beberapa kali berkunjung sebelumnya.
Selain CS, petugas juga mengamankan HH (43), WNA asal China, yang bekerja sebagai Research & Development Manager dengan izin tinggal terbatas (ITAS). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas HH di lapangan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. HH telah berada di Indonesia selama kurang lebih 10 bulan.
“Keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Deny.
Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penempatan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sebelum proses deportasi dilaksanakan.
Deny menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan dua WNA itu juga berkat partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan orang asing dengan aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deny mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Cirebon telah menindak sedikitnya 20 WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerjanya.
“Semua proses pendeportasian kami lakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” pungkasnya.