Aneh ! Sertifikat Tanah Sah Milik Andik Prayitno Warga Tulangan Sidoarjo Ditekan Seseorang Disuruh Menyerahkan Sukarela Tanpa Ada Alasan

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Ada-ada saja, Andik Prayitno warga Desa Kepuh Kemiri, Tulangan, Sidoarjo seorang pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) sah, bernomor 02255, disuruh seseorang bernama, Sri Wilujeng menyerahkan SHM tersebut dengan sukarela. Alasan Sri Wilujeng meminta Andik Prayitno menyerahkan SHM tersebut karena ada kesalahan penerbitan di kantor ATR/BPN Sidoarjo.
Kepada wartawan, Andik menyampaikan kalau pendaftaran SHM tanah miliknya didaftarkan melalui program kolektif nasional, yakni melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya mendaftarkan SHM ini melalui program PTSL lewat desa, semua berkas pendaftaran sudah saya serahkan di panitia PTSL waktu itu. Selanjutnya keluarlah SHM resmi atas nama saya melalui BPN yang dilewatkan desa Kepuh Kemiri,” beber Andik.
Nah setelah jadi, kata Andik, Sri Wilujeng ini memanggil saya ke kantor desa Kepuh Kemiri, bersama kuasa hukumnya, Affandi. Dalam forum itu, versi kuasa hukum Sri wilujeng, SHM atas nama saya yang di keluarkan oleh BPN itu ada kesalahan. Saya di tekan oleh Sri Wilujeng dan kuasa hukumnya untuk menyerahkan kepada mereka, yang waktu di saksikan oleh Sekdes Kepuh Kemiri dan banyak orang, dalam forum itu saya di suruh tandatangan sanggup menyerahkan SHM saya. Setelah sampai dirumah, saya pikir lagi, lah wong gak ada transaksi jual beli kok saya disuruh menyerahkan SHM itu kepada orang lain, akhirnya sertifikat tanah ini tidak saya serahkan, kepada mereka, saya baru sadar kalau saya ini sedang dikerjain orang,” lanjut Andik.
Karena Andik tidak mau menuruti kemauan Sri Wilujeng dan timnya, sesuai draf yang tertulis dalam notulen pertemuan di kantor desa pada saat itu. Pada (7/10) Affandi PH Sri Wilujeng datang dikediaman Andik bersama seseorang yang bernama Martha, tujuan mereka berdua meminta sertifikat tanah itu, lagi-lagi Andik tidak mau menyerahkan sertifikat tanah miliknya. Akhirnya mereka pulang dengan tangan hampa.
Selanjutnya, karena Affandi dan Martha pulang dengan tangan hampa, pada (10/10/2025), PH Sri Wilujeng mengirimkan somasi ke Andik, yang esensinya, saudara Andik agar segera menyerahkan SHM itu, agar segera mengosongkan obyek yang dimaksud dalam SHM itu di akhir draf somasi, kalau Andik tidak mau menyerahkan SHM tersebut, diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Surat somasi, dan beberapa chat WA dari kuasa hukumnya Sri wilujeng inilah yang membuat Andik risih dan tidak nyaman, seolah-olah dalam esensi somasi tersebut Andik melakukan tindakan melawan hukum yang diancam dengan pasal pidana.
Pada Selasa (14/19/2025), Andik Prayitno mengadu ke Camat Tulangan, Asmara Hadi dengan membawa sejumlah berkas dokumen sah kepemilikan tanah. Camat Tulangan, Asmara Hadi menyatakan bahwa SHM yang dipegang Andik Prayitno ini resmi yang diterbitkan oleh kantor ATR/BPN Sidoarjo.
“SHM ini resmi dikeluarkan oleh kantor ATR/BPN Sidoarjo, nah kalau ada orang yang mencoba menteror atau berniat meminta tanpa ada dasar jangan di kasihkan. Yang bisa membatalkan SHM ini adalah Pengabdian Negeri (PN). Harusnya kalau mereka menganggap dari penerbitan SHM ini ada yang salah, kuasa hukumnya Sri Wilujeng menggugat kantor ATR/BPN untuk membatalkan SHM atas nama Andik Prayitno,” kata Camat.
Atas saran Camat Tulangan itu, Andik Prayitno makin mantap untuk mengamankan sertifikat tanahnya dari manuver atau gangguan pihak lain.
“Saya tak ladeni siapapun yang hendak mengambil sertifikat tanah itu, kalau tak terima silakan gugat ke pengadilan dan jika nekat menduduki rumah saya secara paksa akan saya laporkan polisi karena saya secara legal memiliki sertifikat tanah, ” tegasnya.