Permohonan Uji Praktik Rangkap Jabatan dalam Struktur BUMN Dicabut

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengelar sidang uji materiil Pasal 27B dan Pasal 56B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Senin (13/10/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan dari permohonan Iqro’ Katsir dan Alif Alvian Mawaddi Hamid atas Perkara Nomor 169/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Namun dalam persidangan ini, A. Fahrur Rozi selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan mencabut permohonannya melalui surat yang telah dikirimkan pada Mahkamah pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Sidang hari ini merupakan konfirmasi dari Pemohon bahwa Perkara Nomor 169/PUU-XXIII/2025 secara resmi ditarik dengan surat tertanggal 6 Oktober 2025 yang ditandatangani kuasa hukum Pemohon. Sehingga sidang hari ini selesai dan ditutup,” ucap Hakim Konstitusi Arief dari Ruang Sidang Panel MK.
Dalam Sidang Pendahuluan, Senin (29/9/2025) para Pemohon menyebutkan kontribusi dividen BUMN terhadap penerimaan negara masih sangat kecil dan tidak proporsional dengan potensi kekayaan alam yang melimpah di Indonesia.
Ketidakoptimalan pengelolaan BUMN ini berakibat pada tidak maksimalnya hasil pengelolaan kekayaan alam yang menjadi sumber pendapatan utama negara untuk masuk ke dalam kas pemerintah. Kondisi ini, sambung Fahrur, menciptakan paradoks bahwa negara yang kaya akan sumber daya alam justru mengalami keterbatasan anggaran untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam sektor pendidikan.
Lebih jelas dikatakan bahwa pengelolaan BUMN yang baik akan menghasilkan dividen yang tinggi, sehingga meningkatkan penerimaan negara bukan pajak.
Selaras dengan hal ini maka penerimaan negara akan memperkuat kemampuan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusional sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Bertolak belakang dari hak para Pemohon untuk memperoleh tata kelola BUMN yang baik, keberadaan Pasal 27B dan Pasal 56B UU BUMN justru memberikan ruang bagi timbulnya praktik rangkap jabatan dalam struktur tata kelola BUMN.
Ketentuan ini secara implisit memungkinkan seseorang untuk menduduki jabatan ganda, baik sebagai komisaris/pengawas perusahaan BUMN sekaligus sebagai pejabat struktural di lingkungan pemerintahan.
Akibatnya pasal a quo tidak mengkualifikasi secara eksplisit suatu jabatan yang dilarang dalam rangkap jabatan komisaris/pengawas perusahaan BUMN.