Polres Bangkalan Bekuk Maling Benda Bersejarah di Museum Cakraningrat

ARSO 23 Okt 2025
Polres Bangkalan Bekuk Maling Benda Bersejarah di Museum Cakraningrat

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Raibnya beberapa barang antik (benda bersejarah) berupa 1 buah jam kuno, lempengan kuningan pada alat gamelan Ratna Dumilah dan sejumlah piring peninggalan dinasti Ming dimusium Cakraningrat Bangkalan – Jatim, menemui titik terang. Karena Satreskrim Polres Bangkalan telah berhasil membekuk biang kerok atau malingnya yang dicari – cari beberapa bulan terakhir ini.

Hal tersebut disampaikan Satreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasie Humas, Ipda Agung Intama di Mapolres Bangkalan, kemarin 22 Oktober 2025.
Menurut penjelasan AKP Hafid, malingnya berinisial HT (40) dibekuk saat hendak beraksi melakukan pencurian disalah satu rumah laundry Jalan Jokotole Bangkalan, waktu dini hari.

Kronologis penangkapan berawal ketika Timsus Satreskrim Pokees Bangkalan melakukan patroli malam di seputar kota Bangkalan. Tiba – tiba melihat 2 orang (tersangka HT bersama teman seprofesinya) tengah mencongkel rumah usaha laundry. Seketika itu juga langsung mereka diamankan. Tidak hanya itu, saat dibawa ketempat kos salah satu pelaku (HT), aparat menemukan 3 piring kuno dan 1 buah obeng belimbing yang digunakan melakukan kejahatan.

Untuk diketahui, lanjut AKP Hafid, tersangka HT bukanlah orang dalam musium Cakraningrat sebagaimana rumor yang santer terdengar diluar. Tetapi dia murni orang luar (warga Kelurahan Pejagan Kecamatan Kota Bangkalan). Sedangkan temanya yang diajak juga bukan bagian komplotan maling di musium Cakraningrat. Tetapi melakukan pencurian disejumlah TKP.

Lebih lanjut AKP Hafid menjelaskan bahwa HT mengaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela gedung musium yang tidak terkunci. Lalu mengambil lempengan kuningan pada gamelan, lonceng kuno dan 3 piring antik dimasukan kedalam tas. Kemudian dipindahkan kedalam karung dan kabur lewat jendela yang sama.

“Saat ini polisi tengah memburu barang curian yang menurut pengakuan HT dijual ke pengepul barang rongsokan,” terangnya.

“Atas perbuatanya, tersangka HT akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Hafid.

Reporter: Sumaryanto