KAHMI Tuban Mengemukakan Lima Tuntutan terkait Larangan HMI di STAI Senori
TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Masalah pelarangan mahasiswa STAI Senori Tuban untuk bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) masih menjadi perdebatan.
Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tuban akhirnya menyatakan lima poin utama yang menurut mereka perlu dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai hukum.
Sekretaris Umum KAHMI Tuban, M. Abdul Rohman, pada hari Sabtu (25/10/2025), menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan sikap kampus yang dinilai mengganggu kebebasan akademik dan hak mahasiswa untuk berorganisasi.
Karena itu, KAHMI menyusun lima poin strategis agar bisa menjadi bahan evaluasi serius bagi pihak kampus dan instansi terkait.
Pertama, KAHMI Tuban menuntut agar kampus STAI Senori membuka ruang bagi semua mahasiswa untuk memilih organisasi kemahasiswaan sesuai dengan hak konstitusional mereka.
Menurut Rohman, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan mahasiswa dalam menyatakan pendapat dan berorganisasi, baik di dalam maupun di luar kampus.
Kedua, pihak kampus diminta untuk tidak melakukan tindakan intimidasi, diskriminasi, atau campur tangan terhadap mahasiswa yang menjadi anggota HMI.
“Kampus seharusnya menjunjung nilai-nilai akademik dan memastikan lingkungan intelektual yang sehat tanpa ada tekanan terhadap perbedaan pendapat atau pilihan organisasi,” tegas Rohman.
Ketiga, KAHMI Tuban mendesak agar pihak kampus memberikan permintaan maaf secara terbuka kepada mahasiswa dan publik atas kebijakan yang melarang aktivitas HMI di lingkungan STAI Senori.
Menurut Rohman, permintaan maaf ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan juga langkah awal untuk memulihkan citra lembaga pendidikan.
Keempat, KAHMI Tuban meminta agar Ketua STAI Senori Tuban, Dr. M. Yusuf Aminuddin, segera digantikan karena dinilai tidak mampu menjadi contoh yang baik dalam hal akademik.
“Pemimpin kampus harus berfokus dan objektif.
Jika sudah tidak mampu menjaga kebebasan berpikir dan bersikap adil terhadap organisasi kemahasiswaan, sebaiknya mundur,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa ada ketidakseimbangan dalam pengelolaan dua bidang keilmuan yang berdampak pada manajemen kampus.
Kelima, KAHMI Tuban menekankan pentingnya adanya sanksi atau tindakan tegas dari lembaga pendidikan tinggi Islam di atas STAI Senori sebagai bentuk evaluasi terhadap kelembagaan.
Langkah ini dianggap penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, serta menjadi pelajaran bagi kampus lain untuk menjaga kebebasan akademik dan menghormati hak-hak mahasiswa.
Rohman menegaskan bahwa melalui lima kebijakan yang ditetapkan, KAHMI Tuban berharap agar STAI Senori bisa kembali ke jati dirinya sebagai tempat yang mendukung pertumbuhan nalar, moral, dan kebebasan dalam ilmu pengetahuan.
“Kampus seharusnya menjadi tempat belajar yang bermanfaat, bukan penghalang bagi semangat mahasiswa untuk berpikir kritis,” ujarnya.
Di sisi lain, sampai berita ini ditulis, Ketua STAI Senori Tuban, Dr. M. Yusuf Aminuddin, S. Pd. I., M. Pd., belum memberikan balasan terkait isu ini, meskipun sudah beberapa kali dihubungi untuk meminta klarifikasi.(Tim)








