Petugas Gabungan Razia Lapas Ngawi, Amankan 4 Ponsel dan Alat Tajam
NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Petugas gabungan yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), TNI, dan Satreskoba Polres Ngawi melakukan razia mendadak di kamar tahanan Lapas Kelas II B Ngawi pada hari ini. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat unit telepon seluler, sejumlah alat tajam, dan korek api dari warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas II B Ngawi, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa razia dilakukan di empat blok tahanan, yaitu Blok Satu hingga Blok Empat. Petugas menyisir dan menggeledah setiap sudut kamar, termasuk lemari dan kasur.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang-barang terlarang yang disimpan WBP, seperti 4 buah handphone (ponsel); sejumlah alat tajam (silet, paku, gunting, dan lainnya). korek api dan parfum.
“Dalam razia gabungan ini, kami mengamankan empat buah handphone, parfum, sejumlah alat tajam seperti silet, paku, gunting dan lain-lainnya,” ujar Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan menegaskan bahwa bagi WBP yang kedapatan membawa ponsel atau barang terlarang lainnya, akan dikenakan sanksi tegas berupa pemeriksaan dan pemindahan ke sel khusus.
“Bagi yang melanggar, nantinya yang bersangkutan tidak akan mendapatkan remisi, maupun program integrasi bebas bersyarat dan cuti bersyarat untuk satu tahun ini. Mungkin nanti, bisa mendapatkan lagi pada tahun 2026, setelah mendapat sanksi dari Lapas,” tegasnya.
Pihak Lapas juga melaporkan bahwa tidak ditemukan narkoba dalam razia gabungan kali ini. Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas.








