KPK Sita Mata Uang Asing Kasus Haji dari Biro Travel, Bukan dari Kakanwil Kemenag DIY

KPK Sita Mata Uang Asing Kasus Haji dari Biro Travel, Bukan dari Kakanwil Kemenag DIY

ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mata uang asing yang disita dalam penyelidikan korupsi kuota haji tambahan 2024 berasal dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Yogyakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara tegas membantah bahwa uang sitaan tersebut terkait dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) DIY, Ahmad Bahiej.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa,” penyitaan uang dalam bentuk mata uang asing itu dilakukan kepada pihak-pihak biro travel atau PIHK, bukan Kakanwil Kemenag Yogyakarta,”tegasnya.

Penyitaan terjadi pada Kamis (23/10/2025) setelah penyidik KPK memeriksa tiga saksi di Polresta Yogyakarta: Ahmad Bahiej, serta dua pihak dari PIHK, yaitu Lili Widojani Sugihwiharno (LWS) dan Muhammad Muchtar (MM).

KPK mencurigai adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel haji untuk melegalkan pembagian kuota tambahan yang menyimpang melalui Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024.

Penyelidikan KPK menduga terjadi penyimpangan diskresi yang mengubah proporsi kuota haji tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 (92 persen reguler dan 8 persen khusus).

Dari hasil penyelidikan awal, kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini muncul dari selisih biaya pengalihan 8.400 kuota reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus.

“Dalam upaya pengungkapan, KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan semakin mengintensifkan pemeriksaan terhadap agen travel haji,” tuturnya.

Dari total sekitar 400 PIHK, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 300 agen (70 persen). Pemeriksaan ini meliputi mekanisme pembagian kuota, aliran dana dari asosiasi haji ke pejabat Kemenag, hingga dugaan jual beli kuota haji khusus.

KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga telah menggeledah rumah Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, peran individu maupun korporasi, serta memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Tim)