Diduga Cemburu, Warga Sokobanah Sampang Bacok Penggoda Istrinya
PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM : Warga lessong daya Kecamatan Batumarmar di gegerkan dengan penemuan sosok pria dengan kondisi tubuh terbakar pada Kamis malam 06/11/2025 sekitar pukul 19.00wib di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi mobil Daihatsu nomer polisi M1798 NR di parkir.
Di ketahui dari cctv korban ternyata Inisial (M), Laki-laki, 35 Tahun, alamat Dusun. Komereh Barat, Desa. Bire Timur, Kecamatan. Sokobanah, Kabupaten. Sampang. Sedangkan pelaku Inisial (N), Laki-laki, 36 Tahun, alamat Dusun. Komereh Barat, Desa. Bire Timur, Kecamatan. Sokobanah, Kabupaten. Sampang.
Dan (S.A) Perempuan, 30 Tahun alamat Den. Komerch Barat, Da. Bire Timur, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan,” Pada Kamis (611) kami mendapatkan Informasi dari masyarakat, ditemukan pria di pinggir jalan dengan kondisi luka bakar di bagian tubu, tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati Korban telah Meninggal Dunia dengan Kondisi Korban dalam keadaan sudah mengalami luka bacok dan bekas terbakar,” kata AKP Doni.
Selanjutnya Polisi melakukan Olah TKP Kemudian Korban di Bawa Ke RSUD Smart Pamekasan,
Dari hasil olah TKP polisi mencurigai seseorang, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga telah melakukan Pembunuhan tersebut.
Polisi juga mengamankan Barang bukti yang dipergunakan oleh Pelaku saat melakukan Pembunuhan setelah dilakukan Pengembangan Banwa Pelaku tersebut sebelum melakukan Pembunuha, dimana telah merencanakan untuk Lokasi yang akan ditentukan dan menyuruh Tersangka S.A untuk mengajak Korban bertemu di Lokasi,” terang AKP Doni.
Dari tangan tersangka Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Daihatsu Nomer polisi M 1798 NR , Sepeda motor Vario Warna putih M 6808 CA, Vario merah tanpa plat nomer, celurit , Pisau, Hp dan sandal
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Dengan ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Seumur Hidup atau selama waktu tertentu 20 (dua puluh) tahun Penjara.





















