Polisi Tetapkan Kepala Desa Tingkis Tuban sebagai Tersangka Penggelapan Lahan Milik PT SBI

ARSO 11 Nov 2025
Polisi Tetapkan Kepala Desa Tingkis Tuban sebagai Tersangka Penggelapan Lahan Milik PT SBI

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam

TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian Resor (Polres) Tuban menetapkan Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, berinisial AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti bahwa kepala desa tersebut menyewakan lahan perusahaan seluas 29 hektare kepada warganya tanpa izin resmi.

Kasus bermula ketika AS diduga menawarkan dan menyewakan lahan milik PT SBI kepada masyarakat setempat. Padahal, lahan tersebut merupakan aset perusahaan yang seharusnya PT SBI peruntukkan bagi program penghijauan. Perusahaan tidak pernah menguasakan pengelolaan atau penyewaan lahan tersebut kepada pihak desa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Satreskrim Polres Tuban, Inspektur Satu Polisi (IPTU) Danny Rhakasiwi, menjelaskan hasil penyelidikan. Ia menyampaikan bahwa PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) tidak pernah memberikan mandat atau membuat perjanjian kerja sama apa pun dengan kepala desa untuk menyewakan atau mengelola lahan tersebut.

“Dari hasil konfirmasi kami, PT SBI tidak pernah memberikan mandat kepada kepala desa untuk menyewakan atau mengelola lahan tersebut. Tidak ada perjanjian kerja sama maupun MoU antara pihak SBI dengan desa,” tegas IPTU Danny pada Selasa (11/11/2025).

Tindakan kepala desa tersebut memicu keresahan warga. Sebanyak sembilan warga yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian pada September 2024.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim tertanggal 3 November 2025.

“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara satu hingga dua tahun,” tambah IPTU Danny.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hingga tuntas. Kasus ini menjadi perhatian karena kepala desa, sosok yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, justru diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan menodai kepercayaan warganya. (Tim)