Gugatan Warga Terhadap Kapolres Soal Penghentian Kasus Investasi Bodong Mulai Disidangkan di PN Tuban
TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Setelah sebelumya absen dalam persidangan pertama, pihak Polres Tuban akhirnya hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh warga Tuban, Lirin Dwi Astutik. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tuban pada Selasa (11/11/2025), menyusul gugatan atas penghentian penyidikan dugaan investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Persidangan dipimpin hakim tunggal Duano Aghaka. Pemohon, Lirin Dwi Astutik, hadir bersama kuasa hukumnya, Wahabi Martanio. Sedangkan dari pihak kepolisian, hadir perwakilan dari bidang hukum Polres Tuban sebagai termohon.
Dalam kesempatan itu, pemohon melalui kuasa hukumnya membacakan permohonan praperadilan yang berisi keberatan atas keputusan penyidik menghentikan penyelidikan perkara. Wahabi menilai keputusan tersebut tidak logis dan menimbulkan tanda tanya.
“Dalam rangkaian lidiknya, penyidik pernah menyatakan bahwa dalam kasus itu diduga pelaku memiliki lebih dari satu korban,” ungkap Wahabi setelah sidang.
Ia menjelaskan, selama proses mediasi yang dilakukan oleh kepolisian, pelaku berinisial W sempat mengakui perbuatannya. Namun, keesokan harinya penyidikan justru dihentikan. “Ini kan sangat janggal,” tegas Wahabi.
Lebih lanjut, Wahabi menyoroti dasar hukum yang digunakan Polres Tuban dalam penghentian penyelidikan. Ia menyebut kepolisian masih berpedoman pada Surat Edaran Kapolri tahun 2018, padahal aturan tersebut telah digantikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Padahal dalam Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa proses penyelidikan merupakan bagian dari penyidikan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana,” tegasnya.
Menurut Wahabi, laporan kliennya tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai sengketa perdata karena terdapat unsur pidana di dalamnya. Ia menyebut terlapor menjanjikan investasi dengan jaminan yang kemudian dijual tanpa izin.
“aminan itu sudah dijual dan diakui langsung oleh terlapor di hadapan penyidik. Hal tersebut seharusnya menjadi alasan kuat untuk melanjutkan penyidikan, bukan menghentikannya,” tambah Wahabi.
Sedangkan dari pihak kepolisian menyampaikan bahwa sidang tersebut berfokus pada, pendaftaran surat kuasa dari termohon, pemeriksaan surat kuasa kedua belah pihak, pembacaan gugatan, dan pembacaan jawaban gugatan dari termohon.
Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto, menyebut, pihak termohon menolak seluruh dalil dalam permohonan yang diajukan pemohon. “Agenda selanjutnya kami akan mengupayakan menghadirkan penyidik yang menangani perkara ini jika tidak ada tugas lain yang bersamaan,” tambahnya.
Sebagai catatan, gugatan praperadilan ini dilayangkan Lirin Dwi Astutik terhadap Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, serta Kapolri. Gugatan muncul setelah penyidik Polres Tuban memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus investasi bodong senilai Rp1,5 miliar.
Polisi beralasan, hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana. Gelar perkara penghentian penyelidikan telah dilakukan pada 25 September 2025.
Sidang praperadilan sejatinya dijadwalkan digelar pada 4 November 2025, namun ditunda karena pihak kepolisian meminta tambahan waktu untuk menyiapkan berkas persidangan. Sidang akhirnya dapat dilaksanakan pada Selasa (11/11/2025).





















